Rabu, 25 May 2022 07:40 UTC
PIL KOPLO. Polresta Mojokerto merilis temuan lebih dari 3 juta pil koplo beserta sabu dan ganja dari enam tersangka termasuk pengedar dan bandar, Selasa, 24 Mei 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Lebih dari 3 juta butir obat keras berbahaya berbentuk pil diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto dari ruko (rumah toko) dan kediaman milik tersangka AP alias Ambon di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Pil tersebut disebut pil dobel L atau Triheksifenidil Hcl dan masuk dalam kategori obat daftar G yang dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk atau berbahaya. Berbahaya karena jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan melebihi dosis maka akan menimbulkan efek ketergantungan dan sensasi relaks. Karena efek tersebut, orang sering menyebutnya dengan pil koplo atau bisa membuat orang teler.
Penyimpan jutaan butir pil koplo bernilai sekitar Rp9 miliar yang disita 28 Maret 2022 itu merupakan jaringan antarprovinsi yang tak hanya diedarkan di Mojokerto, melainkan juga di wilayah penyangga lainnya.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan jutaan pil koplo tersebut diedarkan dengan nilai jual hanya Rp3.000-Rp5.000 per butir dengan sasaran masyarakat menengah ke bawah.
"Rata-rata di lapangan itu dijual per butirnya Rp3.000 sampai Rp5.000. Sasarannya memang menengah ke bawah," ucap Rofiq saat konferensi pers, Selasa, 24 Mei 2022.
BACA JUGA: Tilik Anak Sakit, Pengedar Narkoba Ditangkap
Rofiq mengatakan sasaran peredaran barang haram itu bahkan menyasar para pelajar yang putus sekolah dan diperjualbelikan dengan harga yang sangat terjangkau dan mudah didapat.
"Sangat menyedihkan generasi-generasi muda sangat doyan dengan hal-hal yang bersifat menyimpang seperti ini (pil koplo), walau tidak semua generasi muda seperti itu," ujarnya.
Mantan Kapolresta Pasuruan ini mengatakan penangkapan tersangka Ambon pada 28 Maret 2022 berawal dari penyelidikan tersangka RP alias Telo terkait adanya keberadaan gudang narkoba di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka Telo sendiri sebelumnya diamankan 19 Maret 2022 di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, dengan barang bukti pil koplo 4.000 butir. Ia mengaku menitipkan 22.970 butir lainnya di rumah tersangka MIR di Dusun Sumberbendo, Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA: Aksi Heroik Polisi Naik Kap Mobil Tangkap Pengedar Sabu di Mojokerto
"Atas informasi tersangka RP alias Telo inilah dikembangkan informasi gudang narkoba yang dimiliki Ambon. Anggota lalu melakukan penelusuran," ujarnya.
Terbukti, saat dilakukan penggeledahan di kediaman Ambon di Lingkungan Perum Indraprasta, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, petugas menemukan 15 karton berisi pil dobel L sebanyak 1.500.000 butir di dalam ruang tamu.
Sedangkan, 15 karton lainnya berisi 1.500.000 butir diamankan dari rukonya di Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka masih belum mau bicara detail dapat barang dari mana, tapi namanya tupai meloncat akan jatuh juga. Kami tidak diam dan akan kami kejar terus terkait pengiriman barang dari siapa," kata Rofiq.
Tak hanya itu, tersangka Ambon juga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja kering yang dititipkan ke rekannya, RW alias Memet, di Gang Pasar, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan tersangka Memet, petugas menyita empat plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 100,73 gram, 100,84 gram, 100,25 gram, dan 14,24 gram. Lalu ganja kering seberat 32,1 gram. Semua barang haram itu milik tersangka Ambon.
"Di sini mereka secara jejaring adalah satu jaringan peredaran penyalahgunaan psikotropika. Transaksinya berbunyi di atas Rp4 miliar setiap harinya," ucap Rofiq.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait asal mula pengiriman jutaan pil koplo yang nominal transaksi setiap harinya mencapai miliaran rupiah ini.
Dari jaringan lintas provinsi dan antarkota ini, Polresta Mojokerto berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, MA alias Kacung dan MY alias Kebyok. MA diamankan di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan dan menyimpan sabu seberat 24,60 gram.
BACA JUGA: Tiga Kurir Sabu Dibekuk Polres Mojokerto, Salah Satunya Dipasok Napi Lapas
Sementara, tersangka MY ditangkap di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan barang bukti 1,749 gram sabu.
Total barang bukti yang diamankan dari enam tersangka, yakni 3.026.970 butir pil koplo, 342,44 gram sabu, dan ganja kering 32.10 gram.
"Tersangka ada enam sebenarnya, dengan enam lokasi berbeda-beda, dan peran yang berbeda pula. Untuk total BB kalau diuangkan senilai Rp10 miliar dari enam tersangka ini. Tentunya sangat menggiurkan dan kasus seperti ini harus kita kawal sampai incracht (putusan hukum tetap)," katanya.
Para pelaku ini terancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika.