Kamis, 19 February 2026 05:00 UTC

Gedung kantor FIFGroup di Surabaya. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Berita ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati jika mendapat iming-iming tawaran untuk dipinjam identitas atau namanya dalam pengajuan kredit.
Seperti yang dialami Windarti. Ia harus diseret ke meja hijau dan mendapat vonis penjara, gara-gara namanya dipinjam untuk pengajuan kredit motor ke FIFGroup oleh Rusfandi alias Fendik. Setelah pengajuan kredit diterima atas nama Windarti, motor kreditan itu justru dibawa kabur Rusfandi tak pernah dibayar cicilannya.
Windarti tak sendiri. Tiga perempuan lain juga mengalami nasib yang sama. Mereka adalah Nuryati, Julia Kusuma dan Mei Supriyanti.
Ketiga perempuan ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 19 Februari 2026, dalam perkara pembiayaan bermasalah berbasis jaminan fidusia.
Majelis hakim memutus Windarti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, Nuryati 7 bulan penjara, Julia Agustina 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, serta Mei Supriyanti 10 bulan penjara.
Adapun sang pelaku utama, Rusfandi alias Fendik, menerima vonis pidana total 3 tahun 6 bulan penjara dalam beberapa berkas perkara terpisah.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan fakta persidangan, para debitur mengajukan pembiayaan dengan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun, terungkap bahwa pengajuan tersebut bukan untuk kepentingan mereka sendiri. Mereka tergiur imbalan yang dijanjikan oleh Rusfandi.
Para terdakwa secara sadar menandatangani perjanjian pembiayaan meski mengetahui dana itu tidak akan mereka gunakan. Setelah perusahaan menyetujui pembiayaan dan mencairkan dana, Rusfandi menguasai seluruh dana tersebut. Sementara itu, para pemilik identitas hanya menerima sejumlah fee.
Ketika terjadi tunggakan hingga kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan. Perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian hingga akhirnya bergulir ke persidangan di PN Surabaya.
Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjaga integritas proses pembiayaan serta mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas pribadi.
"Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya," tegasnya.
