Logo

Polisi Gerebek Rumah Pria 52 Tahun di Mojokerto, 15 Paket Sabu Nyaris Beredar

Reporter:,Editor:

Sabtu, 14 February 2026 11:10 UTC

Polisi Gerebek Rumah Pria 52 Tahun di Mojokerto, 15 Paket Sabu Nyaris Beredar

Tersangka usai diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota. Foto: Istimewa/Humas Polres Mojokerto Kota

JATIMNET.COM, Mojokerto - Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mojokerto. Seorang pria berinisial SYT (52), warga Kecamatan Prajurit Kulon, diringkus aparat saat berada di rumahnya pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 15 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,84 gram. Barang haram itu diduga kuat hendak diedarkan.

Petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya tiga plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu sekrop sedotan, dua pak plastik klip, serta satu unit ponsel merek Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat berada di dalam rumahnya di wilayah Prajurit Kulon.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah tersangka," katanya, Sabtu, 14 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkannya.

"Dari lokasi, anggota kami menemukan 15 paket sabu dengan berat total 3,84 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujarnya.

Menurut Arif, temuan tersebut mengindikasikan bahwa tersangka tidak semata-mata sebagai pengguna, melainkan turut berperan dalam peredaran narkotika.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan di atasnya maupun peredaran di wilayah lain,” tegasnya.

Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum. 

Penyidik menjerat SYT dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.