Logo

Pemprov Jatim Tegaskan Pengawasan Dana Hibah Pokir Berlangsung Ketat

Reporter:,Editor:

Jumat, 13 February 2026 02:00 UTC

Pemprov Jatim Tegaskan Pengawasan Dana Hibah Pokir Berlangsung Ketat

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono menjelaskan proses monev yang dilakukan dengan dana hibah, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan bahwa sistem pengawasan dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan.

“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan itu tidak hanya monev (monitoring dan evaluasi). Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah oleh perangkat daerah,” ujar Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim Adi Sarono, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut Adi, pengawasan dana hibah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat juga menjad bagian dari sistem kontrol.

“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK dan juga dari eksternal seperti pengaduan masyarakat. Itu semua bagian dari pengawasan,” katanya.

BACA: Gubernur-Wagub hingga Seluruh Kepala Dinas Disebut di BAP Terima Uang Haram, Khofifah Soroti Logika Angka

Penegasan ini disampaikan seiring sorotan publik terhadap mekanisme penyaluran hibah, menyusul pengungkapan KPK terkait dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim periode 2019–2024.

Dalam persidangan terbaru, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa turut dihadirkan sebagai saksi dan menjelaskan proses serta mekanisme hibah yang berlaku.

Adi menjelaskan, aspek yang disorot dalam persidangan lebih pada pelaksanaan teknis dalam siklus hibah di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang disorot secara spesifik adalah yang melekat dalam siklus hibah, terutama yang dijalankan dalam termin organisator,” katanya.

BACA: Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen Hasil Hibah Pokir

Pemprov Jatim menilai pengawasan hibah menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan, seperti kelompok masyarakat (pokmas) fiktif, duplikasi penerima bantuan, maupun praktik suap.

Oleh karena itu, verifikasi administrasi dan faktual, serta transparansi pertanggungjawaban, diklaim terus diperkuat.