Logo

Tiga Kali Penyitaan, Rp3,03 Miliar Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo Diamankan Jaksa

Reporter:,Editor:

Kamis, 13 August 2026 08:30 UTC

Tiga Kali Penyitaan, Rp3,03 Miliar Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo Diamankan Jaksa

Kejari Ponorogo kembali melakukan penyitaan uang korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo, Rabu, 12 Agustus 2026. Foto: Kejari Ponorogo

JATIMNET.COM, Ponorogo – Jumlah uang yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2023-2026 semakin bertambah.

Setelah penyitaan uang sebanyak Rp1.049.000.000 dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, total jumlahnya mencapai Rp3.037.000.000.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya telah melakukan penyitaan uang hingga tiga kali. Pertama, berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026 dengan nilai Rp748 juta.

Kedua, penyitaan uang sebanyak Rp1,24 miliar dilakukan penyidik pada Selasa, 11 Agustus 2026. “Jika ditotal, jumlahnya Rp3,037 miliar dalam tiga kali penyitaan,” kata Zulmar, pada Kamis (13/8).

Ia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1/M.5.26/FD.2/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023-2026.

Menurutnya, uang yang dikembalikan atau disita tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan. Besaran pengembalian dari masing-masing pihak bersifat variatif.

“Kalau untuk variatif ya. Variatif jumlahnya itu nanti akan kita sampaikan selanjutnya,” ujar Zulmar.

Kejari Ponorogo sebelumnya menyampaikan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar berdasarkan perhitungan lembaga audit.

Namun, angka tersebut masih dalam proses koordinasi antara penyidik dengan lembaga yang berwenang melakukan audit dan perhitungan kerugian negara.

Jika dibandingkan dengan total uang yang telah disita, masih terdapat selisih sekitar Rp563 juta dari potensi kerugian negara tersebut.

Zulmar menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemulihan atau penyitaan tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pengembalian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sejauh ini penyidikan masih berjalan. Jika ada proses pemulihan, tentunya penyidik tetap membuka inisiatif daripada rekan-rekan DPRD dan juga berupaya melaksanakan upaya pemulihan tersebut,” jelas Zulmar.

Zulmar menambahkan, pihaknya tidak melakukan penyitaan berdasarkan surat permintaan pengembalian kepada masing-masing anggota DPRD.

Proses tersebut dilakukan berdasarkan penyidikan yang sedang berjalan serta koordinasi dengan lembaga berwenang dalam menghitung kerugian negara.

Kejari Ponorogo memastikan penyidikan dugaan tunjangan perumahan DPRD tersebut masih berlangsung.

Penyidik juga masih mendalami seluruh objek perkara untuk memastikan nilai kerugian negara dan jumlah uang yang harus dipulihkan secara keseluruhan.