Kamis, 24 September 2026 09:30 UTC

Terdakwa penipuan dengan modus penerbitan SK ASN palsu, Antoni usai menjalani sidang vonis pada Kamis, 24 September 2026. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Antoni dalam kasus penipuan bermodus penerbitan surat keterangan (SK) ASN palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Gresik, Rabu, 23 September 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Antoni terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Donald.
Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin. Sebelumnya, jaksa menuntut Antoni dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Tipu 14 Korban dengan SK ASN Palsu, Kerugian Rp1,5 Miliar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan Antoni telah merugikan 14 orang dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Para korban menyerahkan uang kepada terdakwa setelah mendapat janji bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah menerima uang, Antoni menerbitkan SK yang seolah-olah menyatakan para korban telah diterima sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Namun, dokumen tersebut ternyata palsu dan mencatut nama pemerintah daerah.
“Setelah dibayar, lalu terdakwa menerbitkan SK palsu, seakan-akan para korban sudah diterima sebagai ASN. Padahal semuanya itu bohong dan SK-nya juga palsu,” ujar Donald.
Kuasa Hukum Terima Putusan, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Kuasa hukum Antoni, Debby Puspita Sari, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menyoroti tidak adanya kewajiban bagi terdakwa untuk mengembalikan kerugian korban yang mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin belum menentukan sikap atas vonis tersebut. Jaksa masih mempertimbangkan putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Masih pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan,” tukas Imamal.
