Jumat, 06 November 2026 23:17 UTC

Barang bukti oli merek MARS yang diduga dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur dengan omzet mencapai Rp1,56 miliar selama tujuh bulan. Foto: Wanto/Jatimnet
JATIMNET.COM, Mojokerto – Bagi anda yang kendaraan bermotornya bermasalah setelah mengganti oli, anda baiknya untuk mulai waspada. Sebab pabrik oli ilegal yang kemarin dibekuk di Mojokerto ternyata sudah mendistribusikan produknya ke berbagai daerah.
Usaha produksi oli mesin merek MARS ini diduga menghasilkan omzet hingga Rp1,56 miliar selama tujuh bulan beroperasi. Bisnis yang mulai berjalan sejak April 2026 tersebut mampu meraup pendapatan sekitar Rp260 juta setiap bulan melalui pemasaran ke sejumlah daerah di Jawa Timur.
Polisi mengungkap aktivitas usaha tersebut setelah membongkar sebuah gudang produksi di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Pemilik usaha berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, penyidik menemukan dugaan aktivitas produksi oli yang tidak memenuhi standar industri dan ketentuan perizinan.
Usaha tersebut diketahui telah menyewa gudang di Desa Sumberwono sejak April 2026. Dari lokasi itu, FR diduga menjalankan kegiatan produksi sekaligus mengembangkan pemasaran oli MARS ke berbagai wilayah.
Untuk menjangkau konsumen, pemasaran produk dilakukan melalui grup WhatsApp dan tenaga penjualan atau sales. Produk kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, hingga beberapa daerah lainnya di Jawa Timur.
BACA: Empat Tersangka Curanmor Dibekuk, Polres Mojokerto Kota Kembalikan Motor Korban
Dengan omzet sekitar Rp260 juta per bulan, usaha tersebut diperkirakan menghasilkan total pendapatan Rp1,56 miliar selama periode April hingga Oktober 2026.
Besarnya nilai transaksi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik. Polisi tidak hanya menelusuri proses produksi, tetapi juga berupaya mengungkap jalur pemasaran dan seberapa luas produk tersebut telah beredar di masyarakat.
Berawal dari Laporan Peredaran Oli Tanpa SNI dan NPT
Pengungkapan bisnis oli MARS tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Warga mencurigai peredaran oli mesin yang tidak mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) di kawasan Jalan Bypass, Kota Mojokerto.
BACA: Polres Mojokerto Tilang 32 Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya Pungging
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan patroli. Petugas kemudian menemukan dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Spin bernomor polisi S-2855-JX.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi menemukan empat jeriken oli merek MARS dengan kapasitas masing-masing 20 liter. Temuan tersebut menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri sumber produksi dan distribusi produk tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah ke gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal. Di lokasi itu, polisi mengamankan FR yang diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi. Petugas juga menemukan seorang pekerja berinisial DMA.
Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis tersebut. Barang bukti itu meliputi faktur penjualan, data transaksi, rekening koran, satu laptop Asus, dan satu telepon genggam Vivo V25.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menegaskan, kepolisian berupaya melindungi konsumen dari peredaran produk industri yang tidak memenuhi standar mutu dan ketentuan perizinan.
Menurutnya, konsumen tidak cukup hanya mempertimbangkan merek dan tampilan kemasan ketika memilih pelumas kendaraan. Produk harus memenuhi standar yang dipersyaratkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna.
Oli Diduga Dicampur Biji Plastik
Dalam pemeriksaan di gudang produksi, polisi menemukan dugaan penggunaan bahan baku base oil yang dipanaskan dan dicampur dengan bahan pengental berupa biji plastik atau aditif.
BACA: Polisi Bongkar Pabrik Oli MARS Ilegal di Mojokerto, Diduga Campur Biji Plastik
Proses tersebut diduga menghasilkan tekstur menyerupai oli mesin SAE 40 maupun SAE 50. Namun, polisi menduga kegiatan produksi berlangsung tanpa standar teknis yang dipersyaratkan dan tanpa pengujian laboratorium.
Produk kemudian dikemas menggunakan merek MARS dengan label Fully Synthetic. Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan awal, oli tersebut tidak memiliki NPT dan SPPT-SNI serta belum pernah menjalani pengujian laboratorium.
Polisi juga menemukan bahwa kegiatan produksi diduga tidak dilengkapi perizinan usaha. Kondisi tersebut menjadi dasar penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam proses produksi dan peredaran produk.
Atas dugaan perbuatannya, FR terancam pidana penjara paling lama lima tahun terkait produksi dan/atau peredaran barang industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib dan standar yang dipersyaratkan.
Hingga pengungkapan kasus tersebut, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga telah mengamankan puluhan jeriken, drum bahan oli, peralatan produksi, serta sejumlah barang bukti elektronik dari gudang yang diduga menjadi tempat pembuatan oli MARS.
