Logo

Empat Tersangka Curanmor Dibekuk, Polres Mojokerto Kota Kembalikan Motor Korban

Reporter:,Editor:

Senin, 02 November 2026 07:00 UTC

Empat Tersangka Curanmor Dibekuk, Polres Mojokerto Kota Kembalikan Motor Korban

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar bersama Kasatreskrim AKP Muhammad Kevin menunjukkan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin, 2 November 2026. Foto: Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dari sejumlah daerah dan mengamankan beberapa sepeda motor hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menyerahkan langsung kendaraan hasil curian kepada para korban di Mapolres Mojokerto Kota. Kegiatan tersebut didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Kevin.

Dody menjelaskan, pengungkapan tiga perkara curanmor tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10-21 Oktober 2026.

"Dalam Operasi Sikat Semeru 2026 ini, kami berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan empat orang tersangka," kata Dody dalam jumpa pers yang digelar Senin, 2 November 2026.

Ketiga kasus tersebut terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto dengan waktu dan lokasi berbeda.

Kasus pertama berlangsung di area parkir Kedai Sugeng, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Aksi pencurian kedua terjadi di teras rumah warga Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Sementara kasus ketiga berlangsung di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi mengidentifikasi empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut. Mereka adalah Adianto (48), warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan; Faroid (34), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan; Muhammad Zainuddin (34), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember; serta Muhammad Rahman Farizi (21), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Bojonegoro.

Dody mengungkapkan, para tersangka menggunakan modus berbeda saat menjalankan aksinya. Salah satunya dengan memanfaatkan kunci T untuk merusak kunci setang sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Para pelaku diduga berencana menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut ke wilayah Madura.

Dalam kasus lainnya, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban setelah lebih dahulu menjalin perkenalan. Modus tersebut menjadi salah satu cara yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Dari pengungkapan ketiga kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario, Honda Beat, dan Honda Supra. Petugas juga mengamankan sebuah kunci T, sebuah helm INK berwarna biru, serta satu lembar STNK beserta BPKB.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Korban Kembali Mendapatkan Sepeda Motor

Pengungkapan kasus curanmor tersebut juga membawa kelegaan bagi para korban. Salah satunya Dewi Anjar Sari (19), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, yang akhirnya menerima kembali sepeda motor miliknya setelah sempat hilang.

Dewi mengaku tidak menyangka polisi berhasil menemukan kendaraan tersebut. Dia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto Kota yang telah mengungkap kasus pencurian itu.

"Terima kasih kepada Kapolres Mojokerto Kota yang telah berhasil menemukan motor saya," ujar Dewi.

Pengembalian kendaraan tersebut menjadi kabar baik bagi korban. Sepeda motor itu merupakan salah satu sarana transportasi yang digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Dody menegaskan, jajarannya terus berupaya menjaga keamanan dan menekan angka kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Dia juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

"Jangan lengah, karena kesempatan itu bisa ada di mana saja. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegas Dody.

Selain itu, Polres Mojokerto Kota mengingatkan pemilik kendaraan agar menggunakan kunci pengaman tambahan. Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik sebelum meninggalkannya, termasuk ketika memarkir sepeda motor di tempat umum.