Logo

Terlibat Kasus Narkoba, Aiptu Teguh di Kediri Dipecat

Reporter:,Editor:

Senin, 02 November 2026 05:00 UTC

Terlibat Kasus Narkoba, Aiptu Teguh di Kediri Dipecat

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polres Kediri Kota, Senin, 2 November 2026. Foto: Queen/Jatimnet

JATIMNET.COM, Kediri – Polres Kediri Kota memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Anggota Polres Kediri Kota tersebut sebelumnya divonis tiga tahun penjara setelah menjalani proses pidana di pengadilan umum.

Keputusan pemberhentian itu dibacakan dalam upacara PTDH di Polres Kediri Kota, Senin pagi, 2 November 2026.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia meminta Propam bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran.

“Jika ada anggota yang melakukan penyalahgunaan narkotika, tidak ada lagi peringatan. Tidak ada lagi kasihan. Saya minta Propam harus langsung melaksanakan tindakan,” tegas Kresno.

Teguh ditangkap Satuan Narkoba bersama Sipropam Polres Kediri Kota pada 2025. Setelah menjalani proses persidangan, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Proses sidang kode etik kemudian berlanjut hingga terbit keputusan PTDH dari Kapolda Jawa Timur pada Oktober 2026.

Kresno mengingatkan seluruh personel agar tidak mengabaikan pelanggaran sekecil apa pun. Menurutnya, pelanggaran yang dibiarkan dapat berkembang menjadi persoalan lebih serius.

Ia juga menyoroti dampak pelanggaran anggota terhadap keluarga, terutama stigma sosial yang harus ditanggung anak dan istri ketika seorang polisi dipecat karena pelanggaran berat.

“Bayangkan anak-anak kita bersekolah harus menyandang status putra atau putri dari polisi yang dipecat. Bagaimana perasaan mereka? Bagaimana istri kita bergaul dengan tetangga menyandang status istri pecatan polisi? Stigma itu akan disandang seumur hidup,” ujarnya.

Selain penindakan, Kresno meminta Propam memperkuat upaya pencegahan agar pelanggaran oleh anggota Polri tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan, tugas Propam bukan semata-mata menghukum anggota, tetapi juga mencegah pelanggaran melalui mitigasi dan pengawasan internal.

“Tugas Propam bukan hanya menghukum anggota. Tugas utama adalah mencegah terjadinya pelanggaran. Jangan sampai bangga saat memeriksa teman sesama polisi. Itu berarti kita sudah gagal,” katanya.