Sabtu, 31 October 2026 13:53 UTC

Kejaksaan Negeri Sampang saat melakukan jumpa pers pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang, pada Jumat 30 Oktober 2026. Foto: Zainal Abidin/Jatimnet
JATIMNET.COM, Sampang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) periode 2023–2025.
Ketua Lasbandra Achmad Rifai meminta penyidik menangani perkara tersebut secara transparan dan akuntabel. Dia menilai keterbukaan menjadi bagian penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Lasbandra mendukung Kejari Sampang untuk menuntaskan proses hukum atas dugaan korupsi dana BLUD RSMZ Sampang. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara adil, transparan, dan akuntabel. Jangan ada yang ditutup-tutupi," ujar Rifai kepada Jatimnet, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Menurut Rifai, penanganan perkara ini juga menjadi tolok ukur komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dia berharap proses hukum tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran di lingkungan instansi pemerintah.
BACA: Kejari Sampang Tetapkan Bendahara RSUD dr. Mohammad Zyn sebagai Tersangka Korupsi BLUD
Rifai juga meminta penyidik tidak berhenti pada satu tersangka yang telah ditetapkan. Dia berharap pengembangan perkara dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan keuangan BLUD RSMZ.
"Kami berharap dengan telah ditetapkannya satu orang tersangka bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Sampang menetapkan mantan bendahara pengeluaran RSUD dr Mohammad Zyn berinisial WRM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BLUD periode 2023–2025.
Penyidik menetapkan WRM sebagai tersangka pada Jumat, 30 Oktober 2026. Setelah itu, kejaksaan langsung menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang.
Berdasarkan penghitungan awal penyidik, dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar.
