Jumat, 30 October 2026 13:00 UTC

Dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kota Pasuruan saat akan ditahan, Jumat, 30 Oktober 2026. Foto: Zulafif/Jatimnet
JATIMNET.COM, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kedua tersangka tersebut adalah Ketua KONI Kota Pasuruan Gangsar Sulistyarso dan bendaharanya, Adi Catur Indra. Penyidik menahan keduanya pada Kamis malam, 29 Oktober 2026 setelah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kejari Kota Pasuruan memperkirakan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp481.794.783.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, mengatakan penyidik menetapkan kedua tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Dua petinggi KONI kita lakukan penahanan, terkait dugaan korupsi dana hibah mencapai Rp 480 juta lebih," kata Mugiono.
Ia menjelaskan, kejaksaan mulai menyelidiki perkara tersebut sejak 26 Mei 2026. Selama proses penyelidikan, tim penyidik memeriksa 68 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI selama tiga tahun anggaran.
Penyidik kemudian menyimpulkan telah menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan penanganan perkara dan menetapkan kedua pengurus KONI tersebut sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dari hasil penyelidikan, tim penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi, ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam perkara ini, kejaksaan menyangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mugiono menyebut, penahanan dilakukan karena perkara tersebut memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. Penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan tersangka mengulangi tindak pidana atau memengaruhi saksi.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan," ujarnya.
Kasus ini juga berdampak pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Sebab, Adi Catur yang menjabat sebagai bendahara KONI Kota Pasuruan juga merupakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo. Pemkab Probolinggo pun menyiapkan langkah administrasi kepegawaian, termasuk penunjukan pelaksana tugas untuk mengisi jabatan tersebut selama Adi Catur menjalani proses hukum.
