Jumat, 30 October 2026 11:08 UTC

Bendahara pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang WRM digelandang ke mobil tahan Kejaksaan Negeri Sampang, Jumat 30 Oktober 2026. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan bendahara pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang berinisial WRM sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2023–2025.
Penyidik menetapkan WRM sebagai tersangka pada Jumat, 30 Oktober 2026. Berdasarkan penghitungan awal, dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.
Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal mengatakan, penyidik menetapkan tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.
Dalam penyidikan, tim kejaksaan juga menemukan dua rekening bank yang diduga menjadi tempat penampungan aliran dana BLUD. Penyidik mendapati sejumlah transaksi masuk ke rekening tersebut dan masih menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
BACA: FASB Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD dr Mohammad Zyn Sampang
"Dalam hal ini penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial WRM selaku Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang periode 2022-2025, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," terangnya.
Iqbal menjelaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan keuangan BLUD secara lebih menyeluruh. Penelusuran juga mencakup transaksi pada dua rekening yang ditemukan selama proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, WRM disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
" WRM disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun," kata Iqbal.
