Sabtu, 24 October 2026 01:29 UTC

Ilustrasi pasar modal Indonesia. Unsplash
JATIMNET.COM – Usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market menjadi momentum bagi otoritas untuk membenahi tata kelola pasar modal. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai reformasi perlu menyasar transparansi kepemilikan saham, kewajaran transaksi, dan konsistensi penegakan aturan agar kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia dapat pulih.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., mengatakan keberhasilan pembenahan pasar modal harus terlihat dari perubahan nyata dalam praktik perdagangan dan peningkatan perlindungan investor. Menurutnya, pemerintah dan otoritas tidak cukup hanya mengumumkan kebijakan atau menjatuhkan sanksi, tetapi juga perlu memastikan kelemahan tata kelola benar-benar diperbaiki.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian ialah transparansi kepemilikan saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan adanya indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN dan CUAN.
Dalam kasus BREN dan CUAN, OJK juga menyampaikan adanya penjatahan saham kepada pihak terkait pengendali yang disertai pengaburan identitas. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang benar-benar tersedia bagi investor publik.
Menurut Rijadh, pencatatan saham sebagai milik publik secara administratif belum tentu mencerminkan penyebaran kepemilikan yang sesungguhnya di antara investor independen. Karena itu, otoritas perlu memastikan informasi kepemilikan menggambarkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perlu mengintegrasikan data rekening efek, pemilik manfaat akhir, aliran dana, serta pola pesanan dan transaksi. Integrasi tersebut dapat membantu otoritas mengidentifikasi aktivitas perdagangan yang tampak terpisah, tetapi diduga berada di bawah kendali pihak yang sama.
Jika menemukan pelanggaran, otoritas perlu menindak pihak yang bertanggung jawab sekaligus memperbaiki sistem pengendalian perusahaan sekuritas yang terlibat. Koreksi data kepemilikan juga diperlukan apabila informasi yang tersedia tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Investor ingin melihat bahwa kelemahan yang ditemukan benar-benar diperbaiki, bukan sekadar ditindak pada satu kasus,” ujar Rijadh, Rabu (21/10).
Selain pembenahan pengawasan, pemerintah dan otoritas pasar modal perlu menunjukkan perkembangan reformasi secara terbuka dan terukur. Pemerintah dapat memperkuat kepastian kebijakan serta koordinasi penegakan hukum, sedangkan BEI perlu menyampaikan bukti kemajuan kepada MSCI dan investor.
Proses konsultasi MSCI masih berlangsung, dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Dalam periode tersebut, perkembangan reformasi menjadi salah satu hal yang perlu dicermati oleh pelaku pasar.
“Ukuran keberhasilannya adalah kepemilikan yang semakin jelas, harga yang terbentuk lebih wajar, dan perlindungan investor yang lebih baik,” tuturnya.
Rijadh menegaskan bahwa pemulihan kepercayaan tidak cukup ditandai oleh kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu atau dua hari. Pasar perlu menunjukkan perbaikan tata kelola yang diikuti stabilitas perdagangan dan kembalinya minat investor secara konsisten.
Pembenahan tersebut juga berkaitan dengan efektivitas penindakan OJK atas kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN yang diikuti pengumuman denda administratif dengan total Rp2,1 triliun. Di tengah perubahan kondisi pasar, investor ritel juga perlu mengevaluasi fundamental perusahaan, kebutuhan likuiditas, dan kemampuan menanggung risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
