Jumat, 30 October 2026 08:25 UTC

Kepala Dusun Cangkringan, Mejoyolosari, Gudo, Jombang, Ulfa Ma'rufa. Foto: M Yusuf for Jatimnet
JATIMNET.COM, Jombang – Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan istri siri dan anak sambungnya yang berusia 4 tahun di Madiun, ternyata sempat tinggal selama sekitar 12 hari di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Selama berada di wilayah tersebut, keberadaannya tidak pernah dilaporkan kepada pengurus RT maupun RW setempat.
Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Bagus di sebuah tempat persembunyian di Dusun Cangkringan pada Minggu, 25 Oktober 2026 lalu.
Setelah penangkapan, polisi membawa pria tersebut ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, sepeda motor, dan gergaji listrik.
Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma'rufa, mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa pria yang sempat tinggal di wilayahnya merupakan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun.
BACA: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati
Ulfa mengatakan, Bagus berada di dusun tersebut selama kurang lebih 12 hari. Namun, perangkat lingkungan tidak pernah menerima laporan mengenai kedatangan maupun keberadaan pria itu.
"Bagus menempati sebuah gubuk. Keberadaannya tidak pernah dilaporkan kepada perangkat, baik RT maupun RW. Disini sekitar 12 hari,” ujarnya.
Menurut Ulfa, awalnya seseorang dari wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, membawa Bagus ke tempat tersebut. Ketika warga menanyakan asal-usulnya, pria itu mengaku berasal dari Madiun.
Selama tinggal di Cangkringan, Bagus menempati sebuah gubuk milik warga bernama Munir. Ulfa menyebut, pemilik tempat tersebut sempat meminta Bagus pergi sebelum akhirnya pria itu menetap dan tidur di gubuk.
"Selama ini enggak ada izin. Kalau lapor ke RT juga enggak. Selama di dusun ini Bagus tinggal dan tidur di gubuk," tegasnya.
BACA: Korban dan Tersangka Pembunuhan di Madiun Nikah Siri Dua Tahun
Ulfa menambahkan, warga tidak mengetahui persoalan hukum yang menjerat Bagus. Mereka baru mengetahui identitas dan dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan setelah polisi melakukan penangkapan.
"Memang orangnya bukan warga sini, dan kami tidak tahu (Bagus) ada masalah seperti itu. Kami selaku warga juga kaget mendengar ada penangkapan di hari Minggu itu,” sambungnya.
Peristiwa tersebut mendorong perangkat dusun untuk membahas langkah antisipasi bersama ketua RT dan RW. Ulfa mengimbau masyarakat agar setiap pendatang melaporkan kedatangannya kepada perangkat lingkungan sebelum menetap.
"Mengimbau setiap pendatang untuk melapor kepada perangkat lingkungan sebelum menetap di wilayah tersebut," pungkasnya.
Selama berada di Jombang, Bagus ternyata tidak sepenuhnya mengisolasi diri dari masyarakat. Ia sempat mengikuti kegiatan yasinan dan berinteraksi dengan warga, bahkan pernah bersalaman dengan Ketua RW setempat.
