Selasa, 27 October 2026 09:00 UTC

Petugas Polda Jatim menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk memotong tubuh korban, Selasa, 27 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.
JATIMNET.COM, Surabaya – Aparat Polda Jawa Timur menjerat Dimas Bagus Martono, 40 tahun, dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Dini Hardyanti, 30, dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada fakta yang dikumpulkan selama penyidikan.
“Walaupun tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurutnya, tersangka Dimas dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Roy menjelaskan, pembunuhan terhadap kedua korban diduga terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda. Dini diduga meninggal di sebuah hotel, sedangkan anaknya diduga dibunuh di dalam mobil.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga mencekik kedua korban. Setelah itu, tersangka diduga berupaya menyembunyikan jenazah dan menghilangkan jejak.
Roy mengatakan, penyidik menduga peristiwa tersebut dipicu perselisihan antara tersangka dan Dini saat keduanya bertemu di hotel.
“Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami motif secara menyeluruh. Hal ini termasuk informasi tentang persoalan hubungan pribadi yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum korban.
Roy juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara tersangka, anak berusia empat tahun diduga dibunuh karena dikhawatirkan menjadi saksi dalam pembunuhan ibunya. Namun, pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, telepon seluler, dan serpihan tulang yang ditemukan di belakang rumah tersangka. Sampel tulang tersebut telah diserahkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan DNA.
“Hasilnya belum keluar. Jadi kami masih menunggu juga hasil tes DNA-nya,” kata Roy.
Polda Jatim menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific crime investigation dan berdasarkan alat bukti yang sah.
