Logo

Puluhan Kiai di Lirboyo Minta Prabowo Pertimbangkan Abolisi Gus Yaqut, Proses Hukum Dihentikan

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 October 2026 22:30 UTC

Puluhan Kiai di Lirboyo Minta Prabowo Pertimbangkan Abolisi Gus Yaqut, Proses Hukum Dihentikan

Sejumlah kiai dari berbagai daerah berkumpul di Ponpes Lirboyo, membahas kasus hukum yang sedang mendera Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, Rabu malam, 21 Oktober 2026. Foto: Queen Jatimnet

JATIMNET.COM, Kediri – Lebih dari 30 kiai dari Jakarta dan berbagai daerah di Jawa meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan permohonan abolisi bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Abolisi adalah kewenangan prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum seperti penyidikan atau penuntutan (persidangan) yang sedang berlangsung. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Kewenangan ini pernah diberikan oleh Presiden Prabowo kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong pada 31 Juli 2025 silam. 

Seruan itu disampaikan dalam pertemuan di Gedung Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu malam, 21 Oktober 2026. Para kiai juga mendesak aparat penegak hukum menjalankan proses peradilan secara adil dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.

Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Ali, mengatakan para kiai prihatin terhadap perbedaan antara materi dakwaan dan fakta persidangan. Ia menyoroti sejumlah saksi yang disebut mencabut keterangan ketika memberikan kesaksian di pengadilan.

"Kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan jauh. Langsung bisa melihat saksi-saksi yang mencabut kesaksiannya. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin," kata Muhibbul.

 

Kiai Soroti Proses Hukum Gus Yaqut

Permohonan abolisi tersebut disebut telah diajukan tim penasihat hukum Gus Yaqut pada 28 September 2026. Para kiai merujuk Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur kewenangan Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

KH Muhyiddin Ishak secara terbuka mengingatkan KPK dan Kejaksaan agar menangani perkara tersebut secara cermat dan tidak mengabaikan prinsip keadilan.

"Saya ingatkan teman-teman penegak hukum KPK dan Kejaksaan, jangan seenaknya. Ini kiai-kiai sudah mulai merasa tersinggung," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak memicu kekecewaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Jangan sampai rakyat terus menggeruduk ke pengadilan," pungkasnya.

Sementara itu, Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto meminta KPK, Mahkamah Agung, dan DPR menempatkan hukum sebagai panglima. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan harus mengacu pada fakta yang terungkap selama persidangan, bukan semata-mata berita acara pemeriksaan.

"Proses pengadilan itu bukan misalnya BAP-BAP yang dari KPK misalnya, tetapi justru menurut prosedur hukum yang menjadi keputusan itu harus merupakan fakta pengadilan," kata Asep.

Dalam pernyataan sikapnya, para kiai menegaskan bahwa seruan tersebut bukan bertujuan menghalangi pemberantasan korupsi. Mereka menginginkan proses hukum yang adil, cermat, dan mempertimbangkan konteks kebijakan saat keputusan diambil.

"Kami tidak bermaksud menghalangi penegakan hukum. Kami justru menghendaki proses hukum yang adil, cermat, dan tidak melepaskan suatu kebijakan dari keadaan ketika kebijakan itu ditetapkan," demikian bunyi pernyataan sikap para kiai.

Di sisi lain, kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi Abdul Kadir yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengklaim, sedikitnya empat saksi telah mencabut keterangan penting yang menurutnya menjadi dasar penetapan tersangka. Dodi juga membantah kliennya menerima uang terkait perkara tersebut.