Logo

Polda Jatim Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Dini dan Anak Balita di Madiun

Suami siri terancam hukuman mati atau seumur hidup
Reporter:,Editor:

Selasa, 27 October 2026 06:26 UTC

Polda Jatim Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Dini dan Anak Balita di Madiun

Polda Jatim menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk memotong tubuh korban, Selasa, 27 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Dimas Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardyanti (30) dan anaknya yang berinisial AGEF (4) di Kota Madiun. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, penyidik mendasarkan penerapan pasal tersebut pada fakta-fakta yang terkumpul selama proses penyidikan.

"Walaupun tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Roy di Polda Jatim, Selasa, 27 Oktober 2026.

BACA: Usai Bakar dan Giling Jenazah Istri Siri dan Balitanya, DBM Hendak Buang ke Laut 
 

Menurut Roy, dugaan pembunuhan terhadap Dini dan AGEF terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Penyidik menduga Dini meninggal dunia di sebuah hotel, sedangkan anaknya menjadi korban pembunuhan di dalam mobil.

Penyidik juga menduga tersangka mencekik kedua korban sebelum berupaya menyembunyikan jenazah dan menghilangkan jejak keberadaan mereka.

Roy menegaskan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat pembuktian perkara. Polda Jatim mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah serta memastikan proses hukum bertumpu pada alat bukti yang sah.

Selain mengusut penerapan pasal dan pembuktian, penyidik juga mendalami motif pembunuhan. Perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan Dini diduga menjadi pemicu peristiwa tersebut, sementara pengakuan sementara tersangka mengenai alasan anak korban turut dibunuh masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.