Logo

Korban dan Tersangka Pembunuhan di Madiun Nikah Siri Dua Tahun

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 October 2026 06:00 UTC

Korban dan Tersangka Pembunuhan di Madiun Nikah Siri Dua Tahun

Mobil pajero yang digunakan tersangka pembunuhan untuk membawa jenazah istri sirinya dan membunuh anak korban disita di Mapolda Jatim, Selasa, 27 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pernikahan siri antara Dimas Bagus Martono, 40 tahun, dengan Dini Hardyanti, 30 tahun dinyatakan telah berlangsung selama dua tahun.

Pasangan tersebut disebut sempat tinggal bersama di Kalimantan. Kemudian, di Ponorogo selama empat bulan terakhir.

"Terkait dengan status hubungan antara korban dengan tersangka adalah nikah siri. Pernikahan ini sudah berlangsung selama dua tahun dan mereka langsungkan di Kalimantan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2026.

Riwayat pernikahan antara Dini dan Dimas berlangsung sebelum kasus dugaan pembunuhan terjadi di Madiun pada 20 September 2026. Perkara yang diduga dilakukan oleh Dimas itu menewaskan Dini dan anaknya yang masih berusia empat tahun.

Roy mengatakan bahwa pembunuhan itu dipicu cekcok antara Dimas dan Dini. “Berdasarkan hasil penyidikan, motifnya karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel," jelasnya.

Polisi menyampaikan bahwa korban Dini diduga meninggal dunia akibat tindakan pencekikan di salah satu hotel di Madiun. Sementara itu, anak korban diduga dibunuh tersangka di dalam mobil pada hari yang sama.

"Pelaku membawa jenazah korban menggunakan sleeping bag sedangkan anak korban diberi HP untuk jalan langsung ke mobil. Dari dalam mobil itu pelaku membunuh anak korban dengan cara dicekik," jelas Roy.

Dikatakannya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya persoalan lain yang melatarbelakangi perselisihan tersebut. Hal ini termasuk informasi yang disampaikan kuasa hukum korban tentang mengenai hubungan pribadi korban dan tersangka.

"Untuk lebih lengkapnya, nanti kami akan dalami lagi terkait dengan informasi yang kami dapatkan itu. Yang jelas pada saat peristiwa itu dilatarbelakangi akibat adanya percekcokan antara kedua yang bersangkutan," katanya.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri rangkaian perbuatan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia.

Polisi menduga tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan dan menghilangkan jejak. "Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan," ujarnya.

Dalam menangani kasus ini, tersangka Dimas dikerat dengan Pasal 459 KUHP Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.