Pembulian atau perundungan karena tak punya pasangan atau jomblo antara dua warga Kabupaten Banyuwangi berujung maut. Kasus itu terjadi di Kabupaten Blitar dan ditangani Polres Blitar dan dipublikasikan Jumat, 13 Agustus 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis kepada terdakwa MSK, 15 tahun, dan MSI, 16 tahun, masing-masing tujuh tahun dan enam bulan atau 7,5 tahun penjara dan enam bulan masa pelatihan.
Satreskrim Polres Gresik mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam pembunuhan Muhammad Mulla, warga Sampang yang mayatnya di buang di parit Jalan Tol Kebomas, Kabupaten Gresik.