Logo

Polres Ponorogo Tangkap Pembunuh Wanita Hamil di Jembatan Galok

Reporter:,Editor:

Kamis, 25 July 2019 09:16 UTC

Polres Ponorogo Tangkap Pembunuh Wanita Hamil di Jembatan Galok

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menunjukkan barang bukti yang digunakan JH untuk membunuh pacarnya di mapolres, Kamis 25 Juli 2019. Foto: Gayuh Satria.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo butuh waktu 48 jam untuk membekuk pelaku pembunuhan wanita hamil di bawah Jembatan Galok, Desa/ Kecamatan Sampung. Wanita yang menjadi korban tersebut bernama Hervina Rahma Sari (19), warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Mangkujayan.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuhan berinisial JH alias Anton (26) warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kamis 25 Juli 2019, dini hari,. Tersangka ditangkap saat menunggu istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit.

“Kami sempat ragu, karena tersangka keluarga korban mengenalnya bernama Anton, namun dari hasil penyelidikan diketahui jika tersangka berinisial JH,” Kata Radiant dalam konferensi pers, Kamis 25 Juli 2019.

BACA JUGA: Ada Janin Lima Bulan dalam Jenazah di Bawah Jembatan Galok Ponorogo

Dijelaskan Radiant pembunuhan ini berawal dari hubungan keduanya sejak Februari 2019. Namun tersangka bingung ketika dia mengetahui korban hamil dan meminta pertanggungjawaban.

Sementara JH menikahi wanita yang sekarang sudah menjadi istrinya pada Maret 2019 lalu. “Kabar hamil itu membuat pelaku menghilangkan nyawa korban,” jelasnya.

Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Telaga Sarangan, Senin 22 Juli 2019 dan pulang keesokan harinya. Saat perjalanan pulang, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka bertengkar saat berhenti di Jembatan Galok.

Tersangka pura-pura ingin buang air, yang sebetulnya menyiapkan sarung tangan untuk mencekik korban dari belakang. Pelaku kemudian mendorong korban dari atas jembatan. “Korban sempat melawan, sehingga keduanya terjatuh dari jembatan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tolak Berhubungan, Pelaku Sebar Video Pribadi Korban di Whatsapp

Setelah itu kepala korban dibenturkan pelaku ke dinding sungai hingga meninggal. Pelaku meninggalkan korban yang tergeletak di bawah jembatan, dan keesokannya ditemukan pencari rumput. Berdasarkan hasil otopsi, korban tengah hamil 5-6 bulan.

Ditambahkan Radiant, tersangka mengelabui keluarga korban, dengan memberi kabar bahwa korban memiliki pacar bernama Irfan. Pelaku juga mengirim foto pria yang dimaksud Irfan kepada keluarga korban.

“Tersangka kami kenakan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 tentang pembunuhan yang direncanakan. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara,” Radiant memungkasi.