Rabu, 25 February 2026 13:00 UTC

Kementerian Keuangan Jatim memaparkan penerimaan pajak, Rabu, 25 Februari 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) Max Darmawan mengajak para wajib pajak meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ia menekankan pentingnya pelaporan lebih awal tanpa menunggu batas akhir Maret. “Kami mengimbau agar pelaporan dilakukan lebih cepat. Jika dilakukan di awal, pelayanan kepada wajib pajak akan jauh lebih baik,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jatim ini.
Hal itu disampaikan Max dalam Press Conference ALCo APBN KiTa Regional Jawa Timur sampai dengan 31 Januari 2026 yang digelar secara hybrid di Surabaya, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, penerimaan negara menunjukkan tren pertumbuhan positif yang menumbuhkan optimisme. “Dari sisi penerimaan pajak, alhamdulillah terjadi pertumbuhan yang positif. Ini memberikan semangat dan optimisme ke depan,” ujarnya.
Maka, ia juga mengingatkan para pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong agar karyawan dapat melaporkan SPT tepat waktu.
Dalam paparannya, kinerja ekonomi Jawa Timur pada Triwulan IV 2025 tercatat tumbuh 5,33 persen (ctc). Pertumbuhan ini dinilai mencerminkan resiliensi ekonomi daerah.
Perbaikan ekonomi turut berdampak pada indikator kesejahteraan. Tingkat kemiskinan berhasil ditekan menjadi 9,30 persen, sementara rasio gini membaik ke level 0,359.
Dari sisi harga, inflasi Jawa Timur pada Januari 2026 terkendali di angka 3,29 persen (yoy) dan termasuk 10 provinsi dengan inflasi terendah.
Secara bulanan bahkan terjadi deflasi -0,20 persen (mtm) akibat turunnya permintaan bahan makanan pasca periode Natal dan Tahun Baru.
