Logo

KPK Periksa 13 Saksi di Sidoarjo, Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif

Reporter:,Editor:

Senin, 25 May 2026 10:37 UTC

KPK Periksa 13 Saksi di Sidoarjo, Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif

Penyidik KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait kasus korupsi Bupati Ponorogo, Senin, 25 Mei 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 13 saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Sidoarjo, Senin, 25 Mei 2026.

Para saksi mulai mendatangi kantor BPKP Jatim sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik KPK berlangsung hingga petang sekitar pukul 18.00 WIB.

Sejumlah saksi terlihat meninggalkan lokasi pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media. Mereka langsung keluar dari gedung bersama kuasa hukum masing-masing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur atas nama DAP selaku Kadinkes Ponorogo, dan CYM selaku ibu rumah tangga,” kata Budi melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA: Sidang Perdana, Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi 

Selain Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti dan CYM, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain. Mereka di antaranya NFS selaku admin CV Cipto Makmur Jaya, MFP selaku Sekretaris Dinkes Ponorogo, MSZ selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo, serta MRW selaku Wakil Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo periode 2023-2025.

Penyidik juga memanggil BDW selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ponorogo, MAH selaku ASN Bagian Umum Setda Ponorogo, SPM selaku ASN, ATW selaku agen Brilink, NSW selaku Kepala Desa Bajang, serta BEL dan SUP dari pihak swasta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo pada 9 November 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, Agus Pramono, dan Sucipto.

Dalam dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap, sedangkan Yunus Mahatma menjadi pihak pemberi suap.

Sementara dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto.

BACA: Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, PH: Pasalnya Tumpang Tindih 

Salah satu saksi yang diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut ialah ASN Dinas Kesehatan Ponorogo, Septa Meliana Puspitasari. Ia diketahui menjabat sebagai kepala tim kerja sekaligus Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Kuasa hukum Septa, Syarifudin Rakib, menyebut kliennya menerima sekitar 25 pertanyaan dari penyidik KPK terkait proyek pembangunan puskesmas di Ponorogo pada periode 2023 hingga 2025.

“Dan hari ini ada 25 pertanyaan yang sudah dijawab dan clear and clean. Jadi klien saya sama sekali tidak terlibat,” kata Syarifudin.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut hanya bertujuan mencocokkan fakta hukum dengan perkara utama yang saat ini sedang berjalan di persidangan.