Kamis, 09 July 2026 07:00 UTC

Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 memasuki ruangan penyidikan Kejari Ponorogo untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan legislator, Kamis, 9 Juli 2026. Foto: Nugroho
JATIMNET.COM, Ponorogo – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tengah mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2021-2024.
Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus yang telah masuk ke penyidikan jaksa. Mereka meliputi anggota DPRD, eks pimpinan DPRD, pejabat aktif maupun mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Yang terbaru, Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan, Kamis siang, 9 Juli 2026.
Kedatangan pria yang masih menjabat sebagai wakil rakyat periode 2024-2029 ini untuk diperiksa dalam kasus dugaan rasuah anggota DPRD Ponorogo.
“Ya, baru pertama ini (diperiksa), seperti yang lainnya,” katanya singkat kepada wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Pada hari yang sama, empat legislator yang masih menjabat juga memenuhi panggilan jaksa dalam perkara ini. Keempatnya adalah yaitu Evi Dwitasari, Relelianda, Pamuji dan Wahyudi.
“Hari ini, penyidik sedang memintai keterangan kepada lima anggota DPRD Ponorogo terkait perkara (dugaan korupsi) tunjangan perumahan di DPRD Ponorogo,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata.
Lima orang tersebut menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan oleh Kejari Ponorogo. Hingga saat ini, jumlah saksi yang memenuhi panggilan jaksa penyidik sebanyak 58 orang. Sekitar 18 orang di antaranya adalah anggota DPRD aktif, tujuh lainnya eks wakil rakyat.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menegaskan bahwa pemeriksaan saksi masih akan berlanjut. Penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Proses penyidikan ini kan sudah berjalan. Jadi, untuk membuat terang mengenai tindak pidananya itu memerlukan keterangan-keterangan,” ujarnya.
