Logo

Ratusan Petani Dimanfaatkan dalam Skema KUR Fiktif BNI Jember, 3 Tersangka Ditahan

Eks Pimpinan Cabang BNI Kembali Terjerat Kasus Korupsi
Reporter:,Editor:

Rabu, 08 July 2026 15:30 UTC

Ratusan Petani Dimanfaatkan dalam Skema KUR Fiktif BNI Jember, 3 Tersangka Ditahan

Kedua tersangka korupsi Kredit Fiktif KUR untuk petani Jember ditahan oleh Kejati Jatim, Rabu, 8 Juli 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Kasus yang terjadi sepanjang 2021 hingga Mei 2023 itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp12,59 miliar.

Tiga tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut yakni Muhammad Fardian Harbani (MFH), mantan Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember periode 2021–2023. Kemudian dua tersangka lain masing-masing berinisial AM selaku collection agent CV Jawara Tani, serta IIS yang merupakan collection agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam penyimpangan penyaluran KUR Mikro yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif.

AM dan IIS langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara itu, MFH belum menjalani penahanan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember. Seperti diketahui, MFH pada tahun 2025 lalu telah divonis hukuman 16 tahun penjara oleh PN Tipikor Surabaya karena kasus korupsi kredit untuk KSP Usaha Mandiri Semboro.

BACA: Kejati Jatim Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Senilai Rp 66,6 Miliar di PT Bank BNI 

Menurut Punia, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp12,59 miliar. Sementara total kredit bermasalah dalam penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember selama periode 2021–2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR. Dugaan praktik curang itu menyebabkan kredit macet sehingga dana program pemerintah tidak dapat kembali bergulir kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.

"Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi," ujar Punia.

Penyidik juga menduga MFH menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Pemimpin Cabang BNI Jember. Ia diduga tetap memerintahkan proses pencairan kredit meskipun dokumen pengajuan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk 'proses saja' agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.

Selain itu, MFH diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses penyaluran KUR Mikro yang menyimpang.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Kejati Jawa Timur juga membuka peluang mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga terlibat.

BACA: Modus Korupsi KUR BNI Jember: Warga Dijanjikan Bansos lalu Dijadikan Debitur Fiktif 

Di balik kasus korupsi tersebut, penyidik mengungkap adanya modus yang diduga digunakan untuk memperoleh identitas calon debitur. Ratusan warga diduga diminta menyerahkan dokumen identitas dengan dalih pendataan penerima bantuan sosial, padahal data tersebut kemudian dipakai untuk mengajukan KUR Mikro.

Penyidikan sementara mencatat sekitar 900 orang diduga masuk dalam daftar penerima KUR yang sedang ditelusuri. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 158 debitur berkaitan dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai oleh collection agent sehingga dana pinjaman dapat ditarik sepenuhnya. Modus lengkap dugaan pencatutan identitas masyarakat dan peran masing-masing pelaku dalam perkara ini akan dibahas lebih mendalam pada laporan berikutnya.