Sabtu, 04 July 2026 10:53 UTC

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan menunjukkan barang bukti lalu lintas di bazar barang bukti lalu lintas, Sabtu, 4 Juli 2026. Foto: tangkapan layar @luthfie.daily
JATIMNET.COM, Surabaya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka program pengembalian barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Sebanyak 417 kendaraan yang selama ini tersimpan sebagai barang bukti dapat diambil kembali oleh pemiliknya tanpa dikenakan biaya.
Program tersebut berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya. Pemilik kendaraan dapat mengurus pengambilan pada jam kerja dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, menegaskan seluruh proses pengembalian barang bukti dilakukan secara gratis. Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan oknum yang meminta imbalan dalam proses pengurusan.
"Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya," kata Kombes Pol Lutfhie, Sabtu, 4 Juli 2026.
BACA: Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Akses Suramadu Bangkalan, Dua Tewas
Lutfhie menjelaskan, kepolisian hanya bertugas membantu penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Apabila para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan, polisi berperan sebagai mediator dalam proses tersebut.
"Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian. Jika memang kedua belah pihak yang terlibat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan kami hanya memediasi saja," ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengatakan pemilik kendaraan cukup mendatangi Unit Laka Lantas dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BACA: Sopir Diduga Mabuk, Honda Brio Terjun dari Flyover Gubeng Surabaya
Apabila BPKB masih menjadi agunan di bank, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir. Mereka cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank sebagai salah satu syarat pengambilan kendaraan.
"Jika BPKB berada di bank silakan minta legalisirnya. Jika syarat lengkap kami akan membuat surat pengembalian barang bukti. Kami akan kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," kata AKBP Galih.
Melalui program bazar tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap seluruh pemilik kendaraan yang masih tersimpan sebagai barang bukti kecelakaan dapat segera mengambil kendaraannya. Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.
"Kami berharap pemilik kendaraan bisa memanfaatkan program ini," jelasnya.
