Logo

Terima Remisi HUT RI, 9 Napi Lapas Mojokerto Langsung Bebas

Reporter:,Editor:

Senin, 17 August 2026 04:00 UTC

Terima Remisi HUT RI, 9 Napi Lapas Mojokerto Langsung Bebas

Sembilan narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto melakukan sujud syukur karena langsung bebas setelah menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Seinin, 17 Agustus 2026. Foto: Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto — Sembilan narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Mojokerto melakukan sujud syukur setelah dinyatakan langsung bebas usai menerima Remisi Umum II (RU II) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Mereka tak kuasa menyembunyikan rasa bahagia karena bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin, mengatakan remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan. Harapannya, mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan ketika kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Arifin.

Dari total 472 penerima remisi, sebanyak 456 napi mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara 16 narapidana lainnya menerima RU II.

Dari 16 penerima RU II tersebut, sembilan orang dinyatakan langsung bebas. Sedangkan tujuh narapidana lainnya masih harus menjalani pidana subsider sehingga belum dapat meninggalkan lapas.

Momen kebebasan tersebut menjadi pengalaman emosional bagi sembilan narapidana. Setelah menerima remisi, mereka melakukan sujud syukur sebagai ungkapan terima kasih atas berakhirnya masa pidana.

Salah satu penerima remisi, Harun, mengaku bersyukur mendapatkan pengurangan masa pidana. Remisi tersebut menjadi penyemangat baginya untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Alhamdulillah, saya bersyukur mendapatkan remisi. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus menjalani pembinaan dengan baik dan memperbaiki diri,” ujar Harun.

Selama berada di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Harun mengaku mengikuti berbagai kegiatan pembinaan. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran agar dirinya lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Harun berharap kebebasan yang diperolehnya dapat menjadi awal untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan bekerja.

“Harapannya setelah bebas nanti saya bisa berkumpul lagi dengan keluarga, bekerja dan menjalani kehidupan dengan lebih baik. Saya juga tidak ingin mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ungkapnya.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari proses pemasyarakatan. Bagi sembilan narapidana yang langsung bebas, remisi menjadi momentum untuk menutup masa pidana dan kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga serta masyarakat.