Logo

Polda Jatim Ungkap Modus Pengiriman Narkotika Sekali Jalan dari Jakarta

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 September 2026 05:52 UTC

Polda Jatim Ungkap Modus Pengiriman Narkotika Sekali Jalan dari Jakarta

Polda Jatim mengamankan barang bukti narkotika yang diperoleh dari pelaku, Rabu, 30 September 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap pola pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Jakarta menuju Jawa Timur. Polisi menemukan pengiriman tersebut dilakukan sekaligus dalam satu kali perjalanan.

Modus itu terungkap dalam pengungkapan enam kasus menonjol sepanjang triwulan III 2026. Polisi menemukan pola serupa dalam pengiriman sabu-sabu dan etomidate.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pola tersebut berbeda dengan temuan sebelumnya. Pengiriman narkotika umumnya dilakukan secara bertahap dengan jumlah yang lebih kecil.

“Ini satu kirim barangnya. Intinya sekali kirim ini yang membuat kita bertanya-tanya,” kata Jules dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu, 30 September 2026.

Dalam kasus sabu-sabu, polisi menangkap dua tersangka berinisial AH dan NA. Keduanya diduga membawa narkotika dari Jakarta menuju Surabaya melalui jalur darat.

AH dan NA disebut menerima bayaran Rp40 juta per orang untuk satu kali pengiriman. Dengan demikian, keduanya memperoleh sekitar Rp80 juta untuk perjalanan tersebut.

“Diantar dari Jakarta barangnya dengan mendapatkan upah Rp40 juta per orang. Jadi kalau dia berdua sekitar Rp80 juta untuk sekali kirim,” kata Kombes Pol Jules.

Polisi juga menemukan pola pengiriman serupa pada kasus etomidate. Tersangka berinisial IA diduga membawa barang tersebut langsung dari Jakarta dalam satu perjalanan.

Penyidik memperkirakan IA menerima bayaran antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk sekali perjalanan.

“Kalau dalam pendalaman sementara, dia sekali perjalanan kurang lebih mendapatkan Rp50 juta sampai Rp100 juta sekali perjalanan,” ujarnya.

Jules mengatakan kedua jenis narkotika tersebut sama-sama bergerak dari Jakarta dalam satu kali pengiriman dengan jumlah besar. Dalam kasus etomidate, barang tersebut bahkan dikemas dalam satu koper berwarna hitam.

“Etomidate ini dikirim atau bergerak barang ini dari Jakarta, hanya dalam satu perjalanan satu koper dengan jumlah yang besar,” katanya.

Dalam enam kasus menonjol itu, Polda Jatim mengamankan 10 tersangka. Polisi menyita sekitar 64 kilogram sabu-sabu, 148 batang tanaman ganja, 10.694 butir ekstasi, 2.393 cartridge etomidate, serta 3.900 butir Happy Five.

Secara keseluruhan, Polda Jatim dan jajaran menangani 1.869 kasus narkotika dengan 2.341 tersangka selama triwulan III 2026. Polisi menyita 86,5 kilogram sabu-sabu, satu kilogram ganja, 27.571 butir ekstasi, 118 gram ekstasi berbentuk bubuk, 2.592 cartridge etomidate, 406 gram ketamin, serta sekitar satu juta butir obat keras.

Polisi masih mendalami asal barang, jalur distribusi, serta pihak yang mengendalikan pengiriman narkotika dalam jumlah besar tersebut.