Logo

Presiden Prabowo Temui 10 Eks Kapolri di Tengah Heboh Dugaan Penyadapan Listyo

Reporter:,Editor:

Minggu, 08 November 2026 12:59 UTC

Presiden Prabowo Temui 10 Eks Kapolri di Tengah Heboh Dugaan Penyadapan Listyo

Suasana pertemuan Presiden Prabowo dan para mantan Kapolri di Hambalang, Minggu, 8 November 2026. Foto: Potongan layar Setpres RI

JATIMNET.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan dari 10 mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di kediaman pribadinya yang ada di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 8 November 2026.

“Mas, apa kabar mas?” sapa Prabowo kepada Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Kapolri era 1998 – 2000 yang paling awal masuk ke dalam ruangan tersebut.

Dengan hangat dan menggemgam jabat tangan Prabowo, Roesmanhadi yang kini berusia 80 tahun pun menjawab dengan penuh senyum.

“Sehat alhamdulillah. Sakitnya orang tua itu banya,” jawab Roesmanhadi yang dibalas dengan tawa Prabowo.

Kemudian berjajar di belakang Prabowo terdapat mantan Kapolri lain seperti Sutanto (2005 – 2008); Dai Bachtiar (2001 – 2005); Bambang Hendarso Danuri (2008 – 2010); Badrodin Haiti (2015 – 2016); Suroyo Bimantoro (2000 – 2001) dan seterusnya.

Kunjungan para sesepuh Polri itu didampingi oleh Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto dan sejumlah perwira Polri aktif. Diantaranya adalah Astamaops Polri, Komjen Pol Roycke Harrie Langie; Wakapolri, Komjen Pol Wahyu Hadiningrat; Kabareskrim, Komjen Pol Asep Safrudin; Kadiv Propam, Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap; Kabaintelkam, Komjen Pol Dedy Kusuma Bakti.

BACA: Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Diduga Sadap Komunikasi Presiden, Jadi Tersangka dan Ditahan 

Adapun Presiden Prabowo turut didampingi sejumlah pejabat. Yakni Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Pertemuan tersebut terekam dalam kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden yang diunggah pada Minggu sore, 8 November 2026.

Tidak dijelaskan materi yang dibahas dalam pertemuan bernuansa informal tersebut.

Namun saat ini sorotan mengarah pada Polri yang baru saja membongkar kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pihak. Dalam kasus ini, mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beserta 3 pati Polri aktif, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin yang juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

BACA: Kasus Listyo Sigit, Pengamat: Empat Celah Pengawasan Penyadapan Harus Dibenahi 

Sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto juga menerima kunjungan dari sejumlah mantan kapolri pada Kamis, 5 November 2026 di Rupatama Mabes Polri.

Sehari berikutnya, Suyudi juga menerima kunjungan dari sejumlah mantan Komandan Korps Brimob atau Dankor Brimob di lokasi yang sama.

 

Kasus Hukum Mantan Kapolri

Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan, kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beserta tiga pati Polri lain adalah tindakan individu yang tidak terkait institusi.

Pengungkapan kasus ini, menurut Polri juga murni penegakan hukum, bukan karena bermotif politis.

BACA: Mahfud MD: Kasus Listyo Lebih Serius dari Sambo 

Selain Listyo, kasus ini menjerat Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Keduanya menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri, saat dugaan penyadapan ini berlangsung, yakni 2025 – 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, Bareskrim juga menetapkan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi.

Terhadap para tersangka, Bareskrim mengenakan sangkaan pelanggaran atas Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.