Logo

Mahfud MD: Kasus Listyo Lebih Serius dari Sambo

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 November 2026 10:00 UTC

Mahfud MD: Kasus Listyo Lebih Serius dari Sambo

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar YouTube Podcast Mahfud MD Official.

JATIMNET.COM, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu kejahatan terbesar sepanjang sejarah Polri.

Ia membandingkan perkara tersebut dengan dua skandal besar yang sebelumnya mengguncang kepolisian, yakni kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Penilaian itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, sebagaimana diberitakan pada Rabu, 4 November 2026. 

Pernyataan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh nasional, Selasa malam, 3 November 2026. 

“Ini merupakan kejahatan yang didugakan paling besar sepanjang sejarah Polri,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang, sebagaimana dikutip Holopis, Rabu, November 2026. 

Mahfud menyinggung kasus Ferdy Sambo yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022. Ia juga membandingkannya dengan kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Menurut Mahfud, dugaan penyadapan terhadap Presiden memiliki persoalan lebih luas karena menyangkut hubungan aparat penegak hukum dengan kepala negara. Terlebih, Listyo Sigit merupakan Kapolri ketika dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026.

“Ndak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan yang disadap adalah presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang.

Mahfud menilai perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran prosedur penyadapan. Dugaan penggunaan fasilitas kepolisian untuk memantau komunikasi presiden dinilainya dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menyinggung kemungkinan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan makar. Namun, kemungkinan itu masih memerlukan pembuktian, terutama untuk mengetahui tujuan penyadapan serta penggunaan informasi yang diduga diperoleh secara ilegal.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. 

Penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mengelola penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam prosedur kepolisian.

Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sah.

Perkara tersebut terungkap setelah seorang anggota kepolisian melaporkan dugaan penyimpangan pada 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Dalam penyidikan, polisi juga mendalami dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan belum ditemukan indikasi makar dalam perkara tersebut. Menurutnya, pasal yang diterapkan penyidik masih berkaitan dengan penyadapan ilegal dan pelanggaran informasi elektronik.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimum mencapai 10 tahun penjara untuk salah satu pasal yang disangkakan.

Kasus yang menyeret Listyo Sigit mendapat perhatian karena melibatkan mantan pemimpin tertinggi kepolisian dengan masa jabatan terpanjang pada era Reformasi. Listyo memimpin Polri sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026, sebelum digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto.

Perbandingan Mahfud dengan kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa merupakan penilaian atas keseriusan dugaan tindak pidana, bukan kesimpulan pengadilan.  Penyidikan masih harus membuktikan keterlibatan masing-masing tersangka, motif penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. 

Selain menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, perkara ini juga menempatkan pengawasan teknologi penyadapan kepolisian dalam perhatian publik. Hasil penyidikan akan menentukan pertanggungjawaban hukum para tersangka sekaligus menguji kemampuan Polri menangani dugaan pelanggaran di lingkungan pimpinannya sendiri.