Selasa, 03 November 2026 13:33 UTC

Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat sebagai Kapolri dan mendapat penghargaan dari Presiden Prabowo Subianto. Foto: Humas Polri
JATIMNET.COM - Mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Listyo yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresiden (KSP) sejak awal Oktober 2026 itu, diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pihak.
Dalam jumpa pers yang digelar Divisi Humas Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal ini tidak hanya menyasar ke Presiden Prabowo Subianto. Tetapi juga terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada 2 perwira tinggi Polri. Yakni berinisial ASN dan NH.
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Asep mengatakan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkap Asep.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi.
Padahal, penyadapan melalui sistem tersebut harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain tidak melalui verifikasi, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LINS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga konferensi pers digelar, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
“Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk,” papar Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan setiap tindakan penyadapan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang diatur undang-undang.
