Logo

Larangan Motor bagi Pelajar Berlaku, DPRD Kediri Dorong Solusi Transportasi Massal ke Sekolah

Reporter:,Editor:

Minggu, 01 November 2026 09:03 UTC

Larangan Motor bagi Pelajar Berlaku, DPRD Kediri Dorong Solusi Transportasi Massal ke Sekolah

Sosialisasi produk hukum bertajuk "Kolaborasi, Awasi, dan Lindungi Anak" di Gedung Kelurahan Lirboyo, Minggu, 1 November 2026. Foto: Queen/Jatimnet

JATIMNET.COM, Kediri – DPRD Kota Kediri meminta pemerintah daerah menyiapkan alternatif transportasi bagi pelajar menyusul penegakan aturan larangan siswa di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah. Pasalnya, ketersediaan angkutan sekolah saat ini dinilai belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan perjalanan para siswa.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kediri, Imam Wihdan Zarkasyi mengatakan, penerapan aturan tersebut harus diikuti penyediaan sarana transportasi yang memadai. Dengan begitu, siswa tetap bisa berangkat dan pulang sekolah dengan aman tanpa membebani orang tua.

Hal itu disampaikan Imam dalam sosialisasi produk hukum bertajuk "Kolaborasi, Awasi, dan Lindungi Anak" di Gedung Kelurahan Lirboyo, Minggu, 1 November 2026.

"Kami ingin memastikan anak-anak kita dapat berangkat dan pulang sekolah dengan tenang, tanpa rasa waswas," ujar Imam Wihdan saat membuka acara.

BACA: Anak PRT Raih Wisudawan Terbaik UNP Kediri dengan IPK 3,96  

Menurutnya, kebijakan kepolisian yang melarang pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor berdampak langsung pada kebutuhan antar-jemput siswa. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan solusi transportasi agar aturan tersebut dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi keluarga.

"Aturan harus dijalankan, tapi solusi juga harus kita kerjakan bersama," ujarnya.

Imam mengakui, jumlah armada Bus Mapan Satria yang beroperasi secara gratis belum mencukupi kebutuhan pelajar di Kota Kediri. Sementara itu, penambahan bus membutuhkan proses penganggaran sehingga tidak bisa direalisasikan dalam waktu singkat.

Karena itu, dia mengajak masyarakat turut mencari alternatif transportasi sambil menunggu pemerintah menambah fasilitas angkutan sekolah.

"Persoalan ini tidak bisa selesai di satu titik. Kita harus menyelesaikannya bersama-sama," tuturnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri sebenarnya telah menyediakan layanan Bus Mapan Satria secara gratis. Pemerintah kota juga mengoperasikan Mapan Ceria yang melayani kebutuhan transportasi anak berkebutuhan khusus.

Analis Kebijakan Ahli Muda Dishub Kota Kediri Hasan Subekti H. mengatakan, penggunaan angkutan umum dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah.

"Setiap armada bus yang terisi penuh mampu mengurangi beban puluhan sepeda motor di jalan raya. Kami terus mengoptimalkan layanan ini agar perjalanan anak-anak sekolah semakin lancar dan teratur," kata Hasan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kediri Aditya Bagus Prawicaksono meminta orang tua siswa tingkat SMP mengutamakan layanan antar-jemput atau mengarahkan anak menggunakan bus sekolah.

Menurutnya, pelajar usia sekolah menengah pertama masih membutuhkan pendampingan untuk membangun kematangan emosional. Dukungan orang tua dalam memilih sarana transportasi yang aman menjadi bagian penting dari upaya melindungi mereka.

"Kematangan emosional anak-anak usia sekolah tingkat pertama tentu masih dalam tahap pengolahan. Karena itu, dukungan orang tua untuk mengantar jemput atau mengarahkan anak memanfaatkan bus sekolah sangat membantu menjaga keselamatan mereka di jalan raya," jelas Aditya.

Imam mengatakan, DPRD Kota Kediri juga tengah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang jalan kota. Setelah itu, DPRD berencana menginisiasi penyusunan perda mengenai lalu lintas anak untuk mengakomodasi berbagai persoalan di lapangan.

"Kami berharap perda ini nantinya bisa menampung berbagai kesulitan di lapangan, sehingga aturan benar-benar memayungi dan solusinya berjalan bersama," katanya.

Dia juga akan membawa masukan warga mengenai kemacetan dan keberadaan pedagang kaki lima di sekitar sekolah kepada komisi terkait di DPRD.

Selain persoalan transportasi, penerapan larangan pelajar membawa sepeda motor juga berkaitan dengan aspek keselamatan dan penegakan hukum. Polres Kediri Kota mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak yang belum memenuhi persyaratan usia mengendarai kendaraan bermotor sendiri.