Sabtu, 31 October 2026 14:24 UTC

Petugas tengah melakukan razia minuman keras di salah satu warung saat patroli rutin. Foto: Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik –Polres Gresik menyita 47 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi di Kecamatan Kebomas, Jumat malam, 30 Oktober 2026. Petugas menemukan puluhan botol tersebut saat menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Dua lokasi yang menjadi sasaran patroli yakni kawasan Karangkiring dan Tlogo Ngipik. Dari Karangkiring, polisi mengamankan 24 botol miras yang terdiri dari 17 botol Bintang, lima botol Guinness, dan dua botol anggur merah.
Sementara itu, petugas menyita 23 botol miras dari kawasan Tlogo Ngipik. Barang bukti tersebut terdiri dari sejumlah merek dan jenis minuman, di antaranya Guinness, arak, Bintang, Singaraja, Atlas, serta anggur merah dan anggur hijau.
Patroli tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani. Kegiatan ini melibatkan personel Polres Gresik, jajaran Polsek, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.
Akhmad Yani mengatakan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli, terutama pada malam hari. Langkah tersebut bertujuan mencegah peredaran miras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya," tukasnya.
