Logo

Cekcok Spontan Diduga Picu Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 October 2026 23:00 UTC

Cekcok Spontan Diduga Picu Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo

Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan manusia silver yang digelar oleh Satreskrim Polres Probolinggo, Kamis, 29 Oktober 2026. Foto: Zulalif/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Cekcok yang dipicu perkataan menyinggung diduga menjadi awal penganiayaan terhadap Andika Wahyu Santoso, 22 tahun, manusia silver yang ditemukan tewas di Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo.

Polisi menduga perselisihan tersebut terjadi secara spontan antara korban dengan dua tersangka berinisial NAS dan AH. Keduanya kini telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Hariyono mengatakan, dugaan pemicu penganiayaan terungkap dalam proses penyidikan. Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.

“Adapun motif penganiayaan diduga spontan, yang diawali dengan cekcok, dengan dipicu kata-kata,” kata Didik di sela rekonstruksi kasus tersebut, Kamis, 29 Oktober 2026. 

Dalam rekonstruksi, polisi memperagakan 37 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga Andika meninggal dunia. Dua tersangka memperagakan peran masing-masing, termasuk aksi pemukulan terhadap korban menggunakan bongkahan aspal.

Adegan juga menggambarkan saat korban bersama para tersangka berkumpul, terlibat cekcok, hingga penganiayaan. Polisi turut memperagakan kondisi ketika korban ditemukan saksi di belakang sebuah warung kopi.

Didik menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara pembunuhan yang terjadi pada Senin, 22 Juni 2026. Polisi ingin memastikan tindakan yang dilakukan setiap tersangka sesuai dengan hasil penyidikan.

“Rekonstruksi yang kami gelar pada Kamis siang ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengetahui secara riil peran masing-masing pelaku, yakni pelaku A melakukan apa dan pelaku B melakukan apa,” ujarnya.

Hasil rekonstruksi tersebut selanjutnya digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan. Namun, polisi masih memburu satu orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Rekonstruksi itu juga dihadiri ibu kandung korban, Indra Susanti. Ia berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.

Indra masih mengingat komunikasi terakhir dengan Andika sebelum ditemukan meninggal dunia. Saat itu, anaknya yang pernah bekerja ikut kapal sempat bercerita ingin membeli sepeda motor, tetapi uang yang dimilikinya belum mencukupi.

“Kenangan itu yang masih saya ingat sebelum akhirnya anak saya ditemukan meninggal. Saya berharap pelaku dihukum setimpal,” kata Indra.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap NAS dan AH di sebuah tempat kos di Kota Kediri pada 29 Juli 2026. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lumajang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus kematian Andika. Hingga kini, satu orang lainnya masih dalam pencarian.