Kamis, 29 October 2026 09:00 UTC

Suasana kegiatan sekolah di Madrasah Aliyah di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Foto: Fauzan Arif Satrio
JATIMNET.COM, Jember – Sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember dikaitkan dengan kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.
Dari informasi yang beredar di media sosial, pihak MA disebut menawarkan tempat tinggal bagi korban yang tengah menjalani Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP), semacam kegiatan magang mengajar di Kecamatan Ambulu.
Menanggapi informasi tersebut, Ahmad Fatikhurridwan, bendahara MA di Kecamatan Ambulu itu langsung menepisnya.
“Yang mengarahkan korban untuk menempati rumah kontrakan itu bukan kepala sekolah dari lembaga kami. Pihak yang diduga melakukan tindakan asusila juga bukan dari lembaga kami,” ujar Ahmad, Rabu, 28 Oktober 2026.
Oleh karena itu, Ahmad meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang menyebut lembaga pendidikan tempatnya mengabdi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan. Apalagi, hanya berdasarkan unggahan di media sosial.
“Kami berharap masyarakat menunggu hasil penanganan dari pihak berwenang. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan orang lain maupun mencemarkan nama baik lembaga,” katanya.
Ahmad membenarkan bahwa korban memang menjalani PLP di MA tersebut sejak 7 September 2026. Selama kegiatan berlangsung, korban diketahui sempat tinggal di rumah keluarga seorang teman di desa sekitar sekolah.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Ahmad dari teman-teman satu kelompok PLP, korban kemudian berpindah tempat tinggal. Alasannya, merasa kurang nyaman dengan fasilitas yang tersedia, termasuk akses internet.
Korban selanjutnya menempati sebuah rumah kontrakan yang kini disebut sebagai lokasi dugaan kekerasan seksual. Ahmad mengaku pihak MA tidak mengetahui perpindahan tempat tinggal tersebut.
“Kalau kami mengetahui korban akan tinggal di tempat tersebut, tentu akan kami sarankan agar mempertimbangkan kembali tempat tinggalnya,” katanya.
Informasi yang diterima Ahmad juga menyebutkan bahwa korban diperbolehkan tinggal di tempat baru tanpa membayar uang sewa. Pihak yang disinyalir menawarkannya adalah kepala sekolah dasar yang dikenal korban saat melakukan observasi di lembaga pendidikan tersebut.
Ahmad menegaskan, observasi di salah satu SD dan MA tidak memiliki keterkaitan. Rumah yang diduga menjadi lokasi pemerkosaan juga disebut berada di desa berbeda dari lokasi MA tersebut.
“Tidak ada hubungan apa pun. Kami tidak mengenal beliau (kepala salah satu SD), dan beliau juga tidak mengenal kami,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak UIN KHAS Jember telah mendatangi lembaga MA untuk melakukan klarifikasi atau tabayun menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan lembaga tersebut dengan dugaan tindak pidana.
Ahmad mengatakan pihak kampus masih menangani persoalan tersebut melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember.
Sementara itu, kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UIN KHAS tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto mengatakan bahwa dalam penanganan awal kasus, korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSD dr. Soebandi Jember. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan Unit Identifikasi, Resmob, personel piket Satreskrim Polres Jember, serta Unit Reskrim Polsek Ambulu untuk mendukung penyelidikan dan pengumpulan bukti. “Untuk saat ini proses perkara masih dalam tahapan penyelidikan,” kata Alfan.
Di sisi lain, LKBHI UIN KHAS Jember memberikan pendampingan hukum kepada korban. Pendampingan juga meliputi dukungan psikologis dan upaya penyediaan tempat aman yang melibatkan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Biro Konseling Psikologi Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember.
