Logo

Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Perampok Toko Emas di Jember Ditangkap di Banyuwangi

Hendak kabur ke Banyuwangi, hutang diduga jadi motif aksi
Reporter:,Editor:

Kamis, 22 October 2026 23:19 UTC

Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Perampok Toko Emas di Jember Ditangkap di Banyuwangi

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati usai mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Foto: Fauzan Arif Satrio/Jatimnet.com

‎JATIMNET.COM, Jember – Polisi menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Jumat, 23 Oktober 2026 dini hari. Keduanya dibekuk di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, saat menumpang kendaraan travel yang diduga menuju Bali.

Kedua tersangka berinisial DBN dan DS itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026 pagi. Polisi menduga keduanya berusaha meninggalkan wilayah Jember untuk menghindari pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati mengatakan, pengungkapan kasus ini melibatkan tim Resmob Kalong Polres Jember, personel polsek jajaran, Jatanras, serta bantuan petugas dari Bondowoso.

“Alhamdulillah, kita telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Murni dalam kurun waktu kurang dari satu kali 24 jam,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai mengamankan pelaku, Jumat, 23 Oktober 2026 sekitar pukul 00.40 WIB.

Ario menjelaskan, polisi mulai memburu kedua tersangka setelah menerima informasi mengenai dugaan pelarian mereka ke luar Jember. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan travel yang membawa penumpang dengan tujuan Bali.

BACA: Perampokan Toko Emas di Jember, Lansia dan Anak Jadi Korban Penyerangan 

Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di sebuah SPBU di Kecamatan Glenmore untuk mengisi bahan bakar. Kondisi kabin kendaraan yang terlihat gelap menimbulkan kecurigaan petugas sehingga mereka memeriksa para penumpang.

Pemeriksaan itu mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Murni. Polisi lalu mengamankan DBN dan DS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil lidik lapangan, rekan-rekan mampu membuntuti dan akhirnya melakukan penangkapan di daerah SPBU Glenmore, Kecamatan Banyuwangi,” ujar Ario.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. DBN disebut sebagai pelaku utama yang merencanakan sekaligus melaksanakan pencurian dengan kekerasan itu.

DBN diduga mengambil sejumlah perhiasan emas dan membacok korban saat beraksi. Sementara itu, DS disebut sebagai orang yang diajak DBN untuk melakukan aksi tersebut pada malam sebelum kejadian.

Polisi juga mendalami motif di balik dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut. Menurut Ario, persoalan utang diduga menjadi pemicu DBN melakukan aksi itu.

“Motif yang mendasari pelaku ini untuk membayar utang. Jadi, pelaku ini ada utang kurang lebih sebanyak Rp80 juta,” ungkap Ario.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021 yang diduga digunakan sebagai sarana aksi, baju biru, celana pendek cokelat yang disebut dikenakan pelaku saat kejadian, serta sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk melukai korban.

BACA: Toko Emas Murni di Pusat Kota Jember Dirampok pada Pagi Hari, Terduga Pelaku Diburu 

Polisi masih menghitung jumlah perhiasan emas yang diduga diambil dari toko tersebut beserta total kerugian yang dialami korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, pencurian dengan kekerasan terjadi di Toko Emas Murni pada Kamis, 22 Oktober 2026 pagi. Dalam peristiwa itu, pemilik toko, Lili Liong, sekitar 70 tahun, dan anak laki-lakinya, Ayong, sekitar 48 tahun, menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam.

Keduanya mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan emas sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah menerima informasi mengenai peristiwa tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar para terduga pelaku hingga ke Banyuwangi. Penangkapan DBN dan DS menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Murni, Jember.