Jumat, 30 October 2026 07:30 UTC

Bangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Probolinggo yang disegel oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan. Foto: Zulafif/Jatimnet
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini dibayangi persoalan kepemilikan lahan. Seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah memasang pagar bambu dan banner klaim kepemilikan di sekitar bangunan yang telah selesai dikerjakan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah video kondisi gedung KDMP itu beredar di media sosial TikTok melalui akun @yusril.trs. Rekaman tersebut memperlihatkan pagar bambu yang mengelilingi area bangunan serta banner berisi keterangan klaim kepemilikan tanah.
Dalam banner itu, Bambang Sutrisno tercantum sebagai pihak yang mengklaim lahan berdasarkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Masing-masing yakni SHM Nomor 254 seluas 983 meter persegi dan SHM Nomor 260 dengan luas 1.225 meter persegi.
Kedua sertifikat tersebut disebut diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo. Namun, keabsahan dokumen dan status kepemilikan tanah tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
BACA: Koperasi Merah Putih Dikritik, Dinilai Terlalu Top-Down
Kemunculan klaim setelah pembangunan gedung selesai memancing beragam tanggapan warganet. Sejumlah pengguna TikTok menyayangkan munculnya sengketa ketika bangunan sudah berdiri dan siap dimanfaatkan.
"Setelah rampung terbitlah sengketa," tulis akun @Elfathan.
Akun @ASTARIEL juga menyoroti potensi kerugian apabila bangunan yang telah selesai dikerjakan itu harus dibongkar akibat persoalan lahan.
"Waduh,,, dana besar dibuang2 kalau sampai dibongkar," tulisnya.
Pembangunan Sempat Terhenti
Seorang warga sekitar yang pernah terlibat dalam proses pembangunan gedung KDMP mengungkapkan, persoalan klaim kepemilikan tanah sebenarnya sudah muncul ketika pekerjaan berlangsung.
Menurut warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan tersebut, pembangunan sempat terhenti setelah seseorang datang dan mengaku sebagai pemilik lahan.
"Waktu macet itu, karena ada yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tapi bersangkutan tidak muncul, sehingga pembangunan dilanjutkan," ungkapnya, Jumat, 30 Oktober 2026.
BACA: Pemkab Probolinggo Siapkan Tiga Langkah Selesaikan Sengketa Lahan Gedung KDMP
Ia menambahkan, pemasangan pagar bambu dan banner klaim kepemilikan diperkirakan baru berlangsung sekitar dua hari sebelum memberikan keterangan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, orang yang mengklaim tanah tersebut bukan warga setempat. Ia menyebut pihak tersebut diduga berasal dari luar Kabupaten Probolinggo.
"Kalau yang mengklaim pemilik lahan, informasinya warga luar Probolinggo, kalau tidak salah Pasuruan," pungkasnya.
Munculnya persoalan ini membuat kepastian status tanah menjadi perhatian, mengingat pembangunan gedung KDMP telah rampung. Pemkab Probolinggo sendiri telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian sengketa, termasuk rencana memverifikasi keabsahan sertifikat melalui BPN Kabupaten Probolinggo.
