Logo

Koperasi Merah Putih Dikritik, Dinilai Terlalu Top-Down

Dorongan pemerintah memperbanyak koperasi desa memicu perdebatan soal prinsip sukarela dan kemandirian koperasi.
Reporter:,Editor:

Selasa, 02 June 2026 03:00 UTC

Koperasi Merah Putih Dikritik, Dinilai Terlalu Top-Down

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Biro Pers Media, dan Informasi Setpres.

JATIMNET.COM, Jakarta – Gagasan Presiden Prabowo Subianto menjadikan koperasi sebagai pilar utama transformasi Ekonomi Pancasila mulai memunculkan perdebatan di kalangan pengamat ekonomi dan pegiat koperasi.

 

Di satu sisi pemerintah menilai koperasi dapat menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.  Namun, di sisi lain muncul kritik bahwa pendekatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi bertabrakan dengan prinsip dasar perkoperasian yang menekankan kesukarelaan dan kemandirian anggota.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

 

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan pemerintah sedang menjalankan transformasi besar sistem ekonomi nasional menuju model yang disebut lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Salah satu instrumen utamanya adalah penguatan koperasi dan ekonomi desa. 

 

Prabowo menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia selama beberapa dekade terakhir belum sepenuhnya dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat.

 

Karena itu, pemerintah ingin memperkuat koperasi sebagai sarana memperluas distribusi manfaat pembangunan hingga tingkat desa.

 

“Koperasi harus diperkuat. Koperasi harus bangkit. Koperasi adalah salah satu alat untuk mengangkat rakyat kita dari keadaan kemiskinan dan ketidakberdayaan,” kata Prabowo di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026. 

 

Dalam pidato yang sama, Presiden juga menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus diwujudkan melalui penguatan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

 

Pemerintah bahkan menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui pengembangan koperasi dan usaha mikro kecil menengah. 

 

Namun, arah kebijakan tersebut mulai mendapat sorotan karena dijalankan melalui program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memiliki target sangat besar.

 

Pemerintah sebelumnya menyiapkan percepatan pembangunan ribuan koperasi desa dengan melibatkan sejumlah kementerian, BUMN, hingga dukungan institusi negara lainnya. 

 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut program tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden. Dalam berbagai kesempatan di Jakarta, Ferry menegaskan koperasi desa akan menjadi fondasi ekonomi kerakyatan baru yang berpusat di desa-desa. 

 

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah mandat ideologis sekaligus operasional bagi kami,” ujar Ferry dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta.. 

 

Meski demikian, sejumlah prinsip dasar koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi titik kritik terhadap model percepatan tersebut.

 

Undang-undang menyebut keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Sementara, pembentukan koperasi primer dilakukan oleh sekurang-kurangnya 20 orang yang memiliki kepentingan ekonomi bersama.

 

Di sinilah perdebatan muncul. Banyak koperasi lahir secara organik dari kebutuhan ekonomi anggota, sedangkan program Koperasi Merah Putih didorong melalui target nasional yang ditetapkan pemerintah.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara fasilitasi negara dan pembentukan koperasi secara administratif. Fakta lain yang ikut memperkuat kritik adalah keterlibatan lintas lembaga negara dalam percepatan program tersebut.

 

Pada Oktober 2025, pemerintah menandatangani surat keputusan bersama sejumlah kementerian untuk mempercepat pembangunan koperasi desa.

 

Dalam periode yang sama, TNI juga dilibatkan dalam mendukung pembangunan gerai dan gudang koperasi di berbagai daerah. 

 

Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita saat penandatanganan kerja sama di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 10 Oktober 2025, menyatakan institusinya siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut. 

 

“Kami dalam hal ini TNI akan beri yang terbaik untuk bisa mendukung, menyukseskan, dan mewujudkan program unggulan dari Bapak Presiden,” kata Tandyo. 

 

Keterlibatan aparatur negara dalam skala besar itulah yang kemudian memunculkan kekhawatiran sebagian pengamat koperasi. Mereka menilai koperasi berpotensi berubah menjadi proyek birokrasi apabila pendirian, pengelolaan, hingga arah usahanya terlalu ditentukan dari atas.

 

Prinsip koperasi internasional yang diadopsi Indonesia melalui UU Perkoperasian menekankan tiga unsur utama. Mulai dari keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis oleh anggota, serta kemandirian organisasi.

 

Apabila pembentukan koperasi dilakukan karena target administratif atau instruksi birokrasi, maka muncul risiko bergesernya karakter koperasi dari organisasi anggota menjadi instrumen program pemerintah.

 

Kritik juga muncul setelah pemerintah menyiapkan skema pembiayaan besar untuk program tersebut. Dalam dokumen percepatan pembangunan koperasi desa yang diumumkan di Jakarta pada Oktober 2025, pemerintah menyiapkan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar per koperasi melalui skema yang melibatkan lembaga investasi negara. 

 

Di sisi lain, pemerintah berpendapat langkah tersebut diperlukan karena selama bertahun-tahun koperasi dinilai gagal berkembang akibat keterbatasan modal, akses pasar, dan dukungan kelembagaan.

 

Pemerintah melihat intervensi negara diperlukan untuk mempercepat pemerataan ekonomi desa dan memperkuat posisi masyarakat kecil dalam rantai distribusi nasional. 

 

Perdebatan mengenai arah Koperasi Merah Putih diperkirakan masih akan berlanjut seiring percepatan implementasi program di berbagai daerah.

 

Pemerintah menargetkan koperasi desa menjadi pusat aktivitas ekonomi baru, sementara kalangan kritis terus mengingatkan agar penguatan koperasi tidak mengabaikan prinsip sukarela, demokratis, dan kemandirian yang selama ini menjadi fondasi utama gerakan koperasi Indonesia.