Logo

Usai Vonis CK, Empat Pejabat Kejari Tuban Jalani Pemeriksaan Internal

Terkait kasus tambang pasir ilegal
Reporter:,Editor:

Rabu, 15 July 2026 13:30 UTC

Usai Vonis CK, Empat Pejabat Kejari Tuban Jalani Pemeriksaan Internal

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban di Jl RA Kartini Tuban. Foto: Zidni Ilman.

JATIMNET.COM, Tuban – Ketukan palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang memvonis mantan anggota DPRD Tuban CK alias Cancoko 10 bulan penjara membuka tabir di balik perkara tambang pasir kuarsa ilegal.

Tak lama setelah putusan dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terguncang. Empat pejabat di institusi tersebut menjalani pemeriksaan internal terkait penanganan perkara yang telah menjebloskan CK ke penjara.

Dugaan pelanggaran etik hingga isu suap mencuat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi dinonaktifkan sementara.

Tidak hanya Supardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Akhmad Akhsan, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga Kepala Subbagian Pembinaan juga menjalani pemeriksaan dan pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.

“Kajari dan Kasi Pidum Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam tugas,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma, Kamis dua pekan lalu.

Hingga kini, proses pemeriksaan di internal Korps Adhyaksa masih bergulir. Status sejumlah pejabat Kejari yang diperiksa di Surabaya dan Jakarta belum dipastikan.

Keterangan resmi terkait dugaan suap di balik kasus tambang pasir kuarsa ilegal juga belum disampaikan. Publik masih menanti hasil pemeriksaan.

 

Video Viral dan Dugaan Penggeledahan

Belum genap sehari setelah vonis dibacakan, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menarasikan penggeledahan rumah dinas Kajari Tuban oleh petugas Kejati Jawa Timur terkait dugaan aliran dana pelicin dalam perkara CK.

Video tersebut cepat menyebar dan memunculkan spekulasi bahwa kejaksaan telah menemukan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Namun, Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban Abdul Rasyid membantah kabar tersebut.

"Tidak ada penggeledahan rumah dinas. Itu murni hari pertama saya masuk setelah ditunjuk sebagai Plh. Saya baru masuk rumah dinas sekitar pukul 20.00 WIB dan saat itu ada media yang mengambil gambar. Itu bukan penggeledahan," jelas Abdul Rasyid, Rabu, 15 Juli 2026.  

 

Dugaan Uang Suap Ratusan Juta

Di tengah pemeriksaan yang mendera empat pejabat tersebut, beredar informasi mengenai dugaan adanya uang pelicin bernilai ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan penanganan perkara tambang ilegal CK.

Informasi yang beredar menyebut nominal dugaan uang pelicin mencapai Rp600 juta.

Saat dikonfirmasi, Abdul Rasyid, awalnya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun, ketika wartawan menyebut nominal Rp600 juta, ia hanya tersenyum sambil berkelakar.

"Sudah tahu ini," ujarnya ditemui usai peresmian status Polres Tuban menjadi Polresta pada Rabu pagi, 15 Juli 2026.

Meski demikian, Abdul Rasyid menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejari Tuban memang didasari adanya dugaan pelanggaran.

"Ada indikasi perbuatan tercela sehingga dilakukan pemeriksaan. Namun, bentuk perbuatannya seperti apa, nanti akan dijelaskan oleh Kejaksaan Tinggi melalui bidang penerangan hukum," katanya.

Ia menegaskan, istilah perbuatan tercela tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana suap.

"Perbuatan tercela itu bisa bermacam-macam. Bisa dugaan suap, bisa juga pelanggaran terhadap SOP (standar operasional prosedur). Kami menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.

Sebagai pimpinan sementara, Abdul Rasyid mengaku telah mengingatkan seluruh jajaran Kejari Tuban agar menjalankan setiap penanganan perkara sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berawal dari Laporan Warga

Kasus dugaan tambang pasir kuarsa ilegal di wilayah Kecamatan Grabagan berawal dari laporan warga pada Oktober 2025.

Dalam laporannya, warga menilai aktivitas tambang dengan pengerukan bukit mengakibatkan rusaknya lingkungan. Kegiatan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tambang milik CK pada 17 November 2025.

Selain lokasi penambangan di Kecamatan Grabagan, polisi juga menggerebek lokasi pencucian pasir kuarsa milik CK di Dusun Beron, Desa Punggulrejo.

Saat itu, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Irawan memastikan perkara telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk perkara dugaan tambang ilegal Kecamatan Grabagan, Tuban, saat ini sudah masuk proses penyidikan," kata Bobby.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita dua unit ekskavator, satu unit dump truck beserta muatan pasir kuarsa sebagai barang bukti.

Beberapa bulan kemudian, Bobby memastikan CK telah ditetapkan sebagai tersangka. "Terkait perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 12 Februari 2026.

Setelah berkas dinyatakan lengkap P21, penyidik Polres Tuban melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tuban pada 26 Maret 2026.

Pada Senin, 29 Juni 2026, Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara disertai denda Rp100 juta kepada CK karena terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selama proses persidangan, terungkap bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah direncanakan sejak Agustus 2025. Seluruh fakta dalam persidangan kemudian menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Aksi unjuk rasa PC PMII terkait transparasi penanganan pejabat Kejaksaan Negeri Tuban indispliner, Rabu 15 Juli 2026. Foto: Dok. Zidni Ilman

 

PMII Turun ke Jalan

Pada hari yang sama Rabu, 15 Juli 2026, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tuban menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Tuban.

Mahasiswa menuntut Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Komisi Kejaksaan RI membuka secara transparan hasil pemeriksaan terhadap para pejabat Kejari Tuban.

Ketua PC PMII Tuban Roviq Wahyudin menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara tersebut.

"Penegakan hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berjalan," ujarnya.

Menurut Roviq, perkara tersebut bermula dari kasus tambang ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri Tuban.

Namun, vonis 10 bulan penjara dinilai jauh lebih ringan dibanding ancaman maksimal dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia juga menyoroti barang bukti berupa ekskavator dan alat berat lain yang menunjukkan aktivitas pertambangan dalam skala besar.

Selain itu, PMII mempertanyakan tuntutan jaksa yang disebut lebih ringan dibanding putusan hakim.

"Kami juga mempertanyakan mengapa tuntutan jaksa justru lebih ringan daripada putusan majelis hakim. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," kata Roviq.

Melalui aksi tersebut, PMII mendesak Kejati Jawa Timur menjelaskan alasan penonaktifan sejumlah pejabat Kejari Tuban serta meminta Kejari Tuban membuka dasar pertimbangan tuntutan jaksa dalam perkara tambang ilegal tersebut.

Hingga pertengahan Juli 2026, Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Kejari Tuban. Belum ada kesimpulan resmi mengenai bentuk pelanggaran yang diduga terjadi maupun ada tidaknya unsur pidana.