Rabu, 13 May 2026 03:30 UTC

Proyek pembangunan gedung Disdukcapil Tuban yang sempat molor pada pelaksanaan tahun 2025. Foto: Zidni.
JATIMNET.COM, Tuban – Tahun anggaran 2026 telah berjalan hampir satu semester. Namun, progres pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP), misalnya, belum memasuki tahap lelang. Padahal, alokasi anggaran yang telah diketok bersama DPRD Tuban terbilang jumbo. Nominalnya mencapai Rp286 miliar.
Kondisi ini disebut lamban dan berpotensi memicu keterlambatan pekerjaan di akhir tahun anggaran.
Lambannya pelaksanaan tahapan proyek fisik ini membuat kalangan DPRD Tuban geram. “Kalau sampai bulan Mei ini belum ada progres ya kebangetan. Ada apa ini? Seharusnya APBD 2026 ini sudah bisa berjalan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat luas,” ujar anggota Komisi I DPRD Tuban Siswanto, Rabu, 13 Mei 2026.
BACA: Dampak Proyek SR Tuban: Dari Kerusakan Rumah Hingga Hilangnya Nyawa
Menurutnya, belum berlangungnya lelang hingga pekan kedua Mei 2026, menunjukkan adanya persoalan serius di internal organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia lantas mempertanyakan tentang tidak dilaksanakannya rekomendasi dan evaluasi DPRD tentang percepatan proses pembangunan.
“Kalau hingga saat ini belum ada satu pun pekerjaan fisik yang dilelang, ini perlu dilakukan pemanggilan,” Siswanto menegaskan.
Lambannya tahapan proyek fisik juga meningkatkan potensi praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah cukup tinggi.
BACA: Mangkrak, Proyek Ketahanan Pangan Program Dana Desa di Majengan Sampang Disorot Warga
Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memaparkan berbagai modus tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di pemerintah daerah, terutama dalam sektor pengadaan proyek.
“Modus-modus tindak pidana korupsi di daerah yang sering kami tangani ada 10 modus, dan yang pertama suap dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, di Situbondo, Selasa 28 April 2026 dikutip dari berbagai sumber.
Menurut Galih, praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa biasanya melibatkan kontraktor yang ingin memperoleh proyek pembangunan dari APBD. Bahkan, praktik itu disebut kerap dirancang sejak tahap awal perencanaan.
“Dalam modus korupsi ini biasanya sudah diatur sejak awal perencanaan, bagaimana kontraktor tersebut bisa memenangkan dalam lelang kegiatan proyek,” imbuhnya.
Masih kata Galih, aliran uang suap dalam proses tersebut dapat mengarah ke berbagai pihak, mulai kepala daerah, kepala dinas hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP).
BACA: Telan Anggaran Rp300 Juta, Proyek Ketahanan Pangan di Desa Baruh Sampang Tuai Sorotan
Karena itu, KPK berkali-kali mengingatkan pemerintah daerah agar proses pengadaan dilakukan secara transparan.
Di tengah peringatan tersebut, hingga bulan ke 5 ini, proyek-proyek fisik di Tuban justru belum menunjukkan progres berarti.
Kondisi itu menjadi perhatian karena proyek fisik merupakan salah satu sektor yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, mulai pembangunan jalan, drainase, irigasi, dan lain sebagainya.
Kepala DPUPR-PRKP Kabupaten Tuban Agung Supriyadi berdalih molornya proses lelang disebabkan adanya revisi dan penyesuaian harga satuan pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, sejumlah bahan pokok konstruksi mengalami kenaikan harga cukup signifikan sehingga membutuhkan penyesuaian dalam penyusunan anggaran dan perencanaan proyek.
“Ini masih ada revisi dan penyesuaian harga satuan. Ada beberapa item bahan pokok konstruksi yang mengalami kenaikan cukup signifikan,” jelas Agung kepada awak media.
BACA: Proyek Rehabilitasi SDN Panyepan 3 Sampang Menunggu Kontrak Kerja
Meski demikian, alasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Sebab sebelumnya DPRD Tuban acapkali telah memberikan catatan khusus agar proses lelang proyek fisik dilakukan lebih awal sejak awal tahun anggaran.
Langkah percepatan itu dimaksudkan untuk menghindari persoalan yang hampir setiap tahun terjadi, yakni penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran yang berujung pada keterlambatan proyek.
Seperti halnya evaluasi tahun 2025 lalu, sejumlah proyek fisik di Tuban tercatat mengalami keterlambatan penyelesaian seperti Jembatan Jenggolo di Kecamatan Jenu, lalu juga Puskesmas Merakurak.
Faktor cuaca dan kendala teknis menjadi alasan yang kerap disampaikan pelaksana proyek maupun OPD.
