Sabtu, 09 May 2026 14:00 UTC

Seorang warga sedang berada di depan ruang kerja Satreskrim Polres Sampang. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Kinerja Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus dugaan minyak goreng (migor) oplosan di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah dinilai lamban. Sebab, kasus yang bergulir sejak September 2025 ini masih berkutat di penyidikan.
Tidak heran, kinerja Korps Bhayangkara itu disorot. Bahkan, keseriusannya untuk menuntaskan kasus tersebut juga dipertanyakan.
Koordinator Jaringan Kawal Pembangunan Jawa Timur, Holil Abdillah menilai penanganan kasus migor oplosan di Sokobanah sangat lamban. Sebab, sudah hampir delapan bulan penanganannya tidak jelas.
"Kami menilai, kinerja Satreskrim Polres Sampang ini sangat lamban dan banyak kejanggalan. Buktinya, sampai sekarang belum ada tersangka," katanya, Sabtu, 9 Mei 2026.
BACA: Tersangka Kasus Migor Oplosan di Sampang Masih Gelap
Ia mengatakan, lambannya penanganan perkara ini memunculkan kekhwatiran jika institusi penegak hukum tersebut sudah tidak profesional dan mulai “masuk angin”.
"Kapolres Sampang AKBP Hartono pernah bilang kalau penetapan tersangka perkara ini masih menunggu keluarnya hasil uji dari BPOM. Kami dapat informasi bahwa hasil uji BPOM sudah keluar sejak Februari lalu. Bahkan, polisi sudah melakukan gelar perkara sebanyak 3 kali, lantas apa yang menjadi kendala bagi penyidik untuk menetapkan tersangka," ungkap Holil.
Menurutnya, kasus migor oplosan merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena sering kali dicampur dengan bahan berbahaya. Praktik ilegal tersebut bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengorbankan keamanan konsumen.
Holil menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut agar ditangani secara profesional. "Bahkan kalau perlu kami akan menggelar aksi demo ke polres dan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jatim," tandasnya.
BACA: Kasus Migor di Sampang Disebut Mandek, Polisi Pastikan Masuk ke Penyidikan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur yang ada. Mulai dari mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi hingga melibatkan ahli.
"Penyidik sudah secara prosedur dan profesional melakukan proses penyidikan. Gelar perkara sudah dilakukan sebanyak tiga kali," jelasnya.
Eko mengakui penyidikan kasus tersebut cukup memakan waktu. Sebab, dalam penanganannya perlu melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Laboratorium, BPOM, dan lainnya.
"Penyidik berencana melakukan gelar perkara lagi karena masih ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan. Gelar perkara akan diupayakan akhir Mei ini," ujar mantan Kapolsek Ketapang itu.
