Logo

Tersangka Kasus Migor Oplosan di Sampang Masih Gelap

Penyidik polisi dinilai “masuk angin”
Reporter:,Editor:

Jumat, 13 March 2026 03:00 UTC

Tersangka Kasus Migor Oplosan di Sampang Masih Gelap

LPK Trankonmasi Jawa Timur saat melakukan audiensi dengan Kapolres Sampang AKBP Hartono terkait pengungkapan kasus dugaan migor yang terungkap di Bira Tengah, pada Rabu 12 November 2025. Foto: Zainal Abidin.

JATIMNET.COM, Sampang - Penangangan kasus dugaan minyak goreng (migor) oplosan oleh Satreskrim Polres Sampang dinilai lamban.

Hingga kini, belum ada satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari perkara yang terungkap di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah ini. Padahal, status perkara sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak November 2025.

Kapolres Sampang AKBP Hartono sempat mengatakan bahwa penanganan kasus ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait. Mulai dari Dinas Perdagangan, Laboratorium, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM).

Menurutnya, status tersangka akan ditetapkan setelah hasil laboratorium keluar dan bukti kuat ditemukan.

Sayangnya, pernyataan itu tak kunjung terbukti. Hingga akhirnya, kasus ini mendapat atensi dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur.

Lambannya penanganan perkara ini memunculkan spekulasi yang mengarah pada dugaan penyidik tidak profesional. Penyidik juga dianggap “masuk angin” alias terkena intervensi dari pihak yang berkasus sehingga kasus dihentikan.

BACA: Kasus Migor di Sampang Disebut Mandek, Polisi Pastikan Masuk ke Penyidikan

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan migor oplosan di Desa Bira Tengah, Sokobanah terus berjalan dan masih dalam tahap pendalaman.

"Hasil konfirmasi penyidik, kasus migor masih pendalaman. Tidak ada kasus diselesaikan karena kasus masih lanjut," ujar Eko Puji, Jumat, 13 Maret 2026.

Seperti diketahui, kasus dugaan migor oplosan ini terungkap pada September 2025. Saat itu, Tim Satreskrim Polres Sampang melakukan penyergapan terhadap sebuah kendaraan pikap yang melintas di jalan raya Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menemukan 195 kardus minyak goreng "Minyak Kita” refill ukuran 1 liter. Selain itu, tujuh jeriken ukuran 5 liter, belasan botol tanpa label, serta stiker merek siap tempel.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah gudang yang berlokasi di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah yang dicurigai sebagai tempat produksi migor oplosan.

Alhasil, petugas mendapati tangki penyimpanan minyak, ratusan botol tanpa merek, dan dokumen pembelian atas nama PT Wilmar. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan petugas.