Logo

Medsos Jadi Sumber Informasi Utama, Warga Diminta Waspadai Hoaks

Reporter:,Editor:

Minggu, 07 June 2026 06:00 UTC

Medsos Jadi Sumber Informasi Utama, Warga Diminta Waspadai Hoaks

Foto bersama dalam kegiatan yang membahas tentang implementasi pembelajaran digital yang aman, inovatif, dan berbasis regulasi di Mojokerto, 6-7 Juni 2026. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Media sosial kerap kali dijadikan rujukan informasi utama bagi sebagian warga di era digital sekarang ini.

Data menunjukkan, sebanyak 72,6 persen masyarakat Indonesia memanfaatkan media sosial untuk memperoleh informasi.

“Namun sayangnya, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia justru menunjukkan media yang paling sering ditemukan informasi hoaks juga berasal dari media sosial,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur (Kominfo Jatim) Sherlita, Minggu, 7 Juni 2026.

Ia menyampaikannya dalam kegiatan Peningkatan Literasi Digital untuk Masyarakat melalui Implementasi Pembelajaran Digital yang Aman, Inovatif, dan Berbasis Regulasi di The Mumbul, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang berlangsung sejak Sabtu kemarin, 6 Juni 2026.

Menurut Sherlita, tingginya penggunaan media sosial harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi. Tujuannya, agar tidak mudah terjebak pada berita bohong maupun konten yang menyesatkan.

“Kondisi ini mengharuskan masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan teknologi digital, khususnya media sosial,” katanya.

Karena itu, pemerintah provinsi (pemprov) bersama DPRD Jatim terus mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Anggota  Komisi A DPRD Jatim, Sumardi menilai perkembangan teknologi digital yang begitu cepat juga memunculkan berbagai risiko baru yang perlu dipahami masyarakat.

Menurutnya, rendahnya pemahaman terhadap ruang digital dapat membuat pengguna internet terjebak pada berbagai persoalan, mulai dari judi online, pinjaman online ilegal, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Banyak guru-guru atau pendidik yang terjerumus pada masalah-masalah terkait digital. Contohnya mungkin terpeleset di judi online, pinjaman online, dan terkadang persoalan Undang-Undang ITE yang akhirnya menjadi persoalan hukum,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kominfo Kabupaten Mojokerto, Dian Rosalina mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin marak.

Ia menyebut masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan 7 jam 22 menit per hari mengakses internet. Tingginya aktivitas digital tersebut harus dibarengi dengan kemampuan mengenali informasi palsu dan modus kejahatan siber.

“Penipuan online shop seperti transfer tetapi barang tidak datang masih sering terjadi. Biasanya ditandai dengan harga yang tidak masuk akal dan testimoni palsu,” katanya.