Logo

Usai Sidang Perdana, Maidi: CSR Tidak Syarat Perizinan

Reporter:,Editor:

Kamis, 11 June 2026 06:00 UTC

Usai Sidang Perdana, Maidi: CSR Tidak Syarat Perizinan

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah penerimaan dana yang menjadi pokok perkara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan pengurusan perizinan.

Menurutnya, dana tersebut merupakan bentuk dukungan pengusaha untuk membantu pemerintah daerah menangani persoalan lingkungan yang disebut mendesak.

“Memang kondisi saat itu darurat. Kota Madiun harus segera melangkah untuk mengatasi persoalan yang ada,” kata Maidi usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026.

Kedararutan, lanjut Maidi, karena saat ini Kota Madiun menjadi satu dari 13 daerah Indonesia yang mendapat perhatian terkait persoalan pencemaran lingkungan.

Pemerintah daerah, kata dia, juga telah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar segera melakukan penanganan.

Menurut Maidi, pencemaran yang terjadi tidak hanya berdampak pada lingkungan. Namun, juga berpotensi memengaruhi kualitas air dan kawasan permukiman warga.

BACA: Maidi, Wali Kota Madiun Nonaktif Jalani Sidang Perdana 

Karena keterbatasan anggaran, membuat Pemkot Madiun mencari dukungan dari pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Karena kondisi itu, kami minta bantuan beberapa pengusaha yang ada di sekitar lokasi. Tujuannya, untuk ikut mengatasi persoalan lingkungan yang ada,” ujarnya.

Maidi menolak anggapan bahwa bantuan tersebut berkaitan dengan penerbitan izin usaha. Ia menegaskan tidak ada ketentuan yang menjadikan pemberian CSR sebagai syarat memperoleh perizinan.

“Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR itu tidak menjadi syarat perizinan. Tidak ada syarat seperti itu,” tegasnya.

Ia menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan untuk membuktikan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai wali kota bertujuan menyelesaikan persoalan lingkungan. “Silakan nanti dibuktikan dalam persidangan,” katanya.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Maidi. Jaksa mendakwa Maidi menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kewenangannya sebagai kepala daerah.

Namun, Maidi tetap membantah bahwa dana tersebut merupakan praktik suap. Ia menyebut bantuan dari pengusaha merupakan bentuk partisipasi dalam penanganan persoalan lingkungan yang saat itu menjadi perhatian pemerintah pusat.