Logo

Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Kerek Tuban Kaget Punya Tunggakan di PNM Mekaar

Reporter:,Editor:

Kamis, 23 July 2026 12:15 UTC

Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Kerek Tuban Kaget Punya Tunggakan di PNM Mekaar

Ilustrasi. PNM Mekaar. Foto: PNM Mekaar

JATIMNET.COM, Tuban – Dugaan penyalahgunaan data pribadi mencuat di Kabupaten Tuban. Seorang warga Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, mengaku terkejut setelah mengetahui nama istrinya tercatat sebagai debitur pembiayaan di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar. Padahal, keduanya mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menjadi nasabah lembaga pembiayaan tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika Solihin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank dengan menggunakan nama istrinya, Khoirun Nisa. Namun, proses pengajuan tidak dapat dilanjutkan setelah petugas bank menemukan catatan kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Petugas bank menyampaikan kalau nama istri saya bermasalah di BI-Checkingnya," kata Solihin.

Temuan tersebut membuat Solihin kebingungan. Ia memastikan sang istri tidak pernah mengajukan pinjaman ataupun memiliki tunggakan di lembaga keuangan mana pun.

Setelah meminta penjelasan, pihak bank menginformasikan bahwa catatan kredit itu berasal dari PT PNM Mekaar Cabang Bojonegoro. Informasi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya karena Solihin dan istrinya mengaku tidak pernah berhubungan dengan PNM Mekaar maupun mengajukan pembiayaan di perusahaan tersebut.

Untuk memastikan informasi tersebut, Solihin mendatangi kantor PNM Mekaar di Kecamatan Kerek. Dari sana, ia memperoleh penjelasan bahwa data istrinya tercatat sebagai nasabah PNM Mekaar Unit Bancar.

Tak berhenti di situ, Solihin melanjutkan penelusuran ke kantor PNM Mekaar Bancar. Sesampainya di lokasi, ia kembali dibuat terkejut setelah petugas menyebut istrinya masih memiliki sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp1,6 juta.

Petugas juga menjelaskan bahwa pinjaman tersebut telah berjalan sejak 2022 dengan nilai pembiayaan awal mencapai Rp3,5 juta.

"Padahal kami sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman, apalagi menerima pencairan uang dari PNM Mekaar," ujarnya.

Merasa ada kejanggalan, Solihin meminta penjelasan mengenai dokumen pengajuan pinjaman, identitas pihak yang mengajukan pembiayaan, hingga mekanisme pencairan dana. Namun, menurut pengakuannya, petugas tidak bersedia menunjukkan dokumen tersebut.

Sebagai gantinya, Solihin diminta mengajukan surat permohonan kepada PNM Mekaar Cabang Bojonegoro apabila ingin memperoleh informasi lebih lanjut. Ia mengaku juga mendapat penjelasan bahwa proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar empat bulan.

"Saya hanya ingin tahu bagaimana bisa nama istri saya dipakai untuk pinjaman yang tidak pernah kami ajukan," ungkapnya.

Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, termasuk dugaan penggunaan data pribadi milik warga Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Manajer Regional PT PNM Mekaar Cabang Bojonegoro, Amin Sukur Abdullah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kami tindak lanjuti atas informasi tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus ini memunculkan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang berpotensi menimbulkan kredit fiktif. Apabila terbukti, penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan hingga tercatat sebagai debitur dapat berimplikasi pada persoalan hukum.

Selain berpotensi menimbulkan kewajiban utang yang tidak pernah diajukan, kondisi tersebut juga dapat menghambat akses korban terhadap layanan pembiayaan, termasuk saat mengajukan fasilitas kredit di lembaga keuangan.