Logo

Terpidana Korupsi Pujasera di Kawasan TBM Mojokerto Ditangkap di Malang

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 September 2026 01:00 UTC

Terpidana Korupsi Pujasera di Kawasan TBM Mojokerto Ditangkap di Malang

Mochamad Romadon ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung Bersama Kejaksanaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kota Mojokerto, Rabu malam, 2 September 2026. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang terpidana kasus korupsi pembangunan sentra kuliner di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM), Kota Mojokerto akhirnya ditangkap di wilayah Malang, Rabu malam, 2 September 2026.

Terpidana bernama Mochamad Romadon yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap Tim AMC Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.45 WIB di tempat kos yang ditempati Romadon di wilayah Malang. Setelah diamankan, Romadon kemudian dibawa ke Mojokerto untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto sekaligus Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yusaq Djunarto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Terpidana Mochamad Romadon berhasil diamankan oleh Tim AMC di tempat kosnya yang berada di daerah Malang," ujar Yusaq.

Menurut Yusaq, Romadon telah masuk DPO Kejari Kota Mojokerto selama kurang lebih satu tahun dua bulan. Keberadaannya berhasil diketahui tim kejaksaan sebelum dilakukan pengamanan.

"Yang bersangkutan sudah menjadi DPO selama kurang lebih satu tahun dua bulan," jelasnya.

Saat diamankan, Romadon tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Proses penangkapan pun berlangsung aman dan lancar.

“Selama proses penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan iktikad baik,” kata Yusaq.

Romadon merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan TBM, Kota Mojokerto.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2023. Kejaksaan Agung menyebut proyek itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT Sby, Romadon dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta.

Dalam putusan tersebut, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Usai diamankan, Romadon dibawa ke Mojokerto dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani pidana penjara.

"Terpidana selanjutnya kami bawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim," pungkas Yusaq.

Sementara itu, Kejaksaan Agung dalam siaran persnya menyatakan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan Romadon pada 2 September 2026 di wilayah Kabupaten Malang.

Penangkapan tersebut juga melibatkan jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto.