Logo

Mediasi Sengketa Ijazah Sukur Prijanto di PN Surabaya Buntu Kesepakatan

Gugatan Dugaan Ketidakabsahan Ijazah Anggota DPRD Bojonegoro Berlanjut
Reporter:,Editor:

Rabu, 02 September 2026 09:21 UTC

Mediasi Sengketa Ijazah Sukur Prijanto di PN Surabaya Buntu Kesepakatan

Sidang gugatan dugaan Ketidakabsahan Ijazah yang menyerat anggota Dewan digelar di PN Surabaya, Rabu, 2 September 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Mediasi perkara perdata terkait dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya belum menghasilkan kesepakatan.

Perkara dengan Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby itu masih berlanjut setelah para pihak menyampaikan keberatan masing-masing dalam mediasi perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 2 September 2026.

Penggugat Indah Kuntari menegaskan tetap mempertahankan materi gugatan yang telah diajukannya. Ia juga membantah perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.

"Ini kami ajukan sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan publik. Fokus kami adalah persoalan administrasi pendidikan dan keabsahan dokumen akademik," ujar Indah seusai mengikuti mediasi, Rabu, 2 September 2026. 

 

Salah satu pokok persoalan yang disoroti Indah berkaitan dengan riwayat pendidikan Sukur. Ia menyebut riwayat tersebut bermula dari jenjang D3 Kesehatan sebelum berlanjut ke jenjang S1 Ekonomi.

"Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas," katanya.

Selain riwayat pendidikan, Indah meminta klarifikasi mengenai status perguruan tinggi dan pencatatan data akademik Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Menurut Indah, temuan pelanggaran nantinya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau kemudian ditemukan ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan administratif. Itu yang ingin kami dorong melalui gugatan ini," ujarnya.

 

Penggugat Soroti Kegiatan di DPRD Jatim

Dalam gugatan tersebut, Indah juga mempersoalkan keterlibatan Sukur dalam sejumlah kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur yang dikaitkan dengan Sri Wahyuni. Kegiatan itu antara lain seminar dan agenda resmi yang menggunakan alokasi APBD.

Terhadap UWP, penggugat meminta penjelasan mengenai proses penerimaan mahasiswa, pelaksanaan perkuliahan, hingga pencatatan data akademik Sukur.

Indah juga meminta agar ijazah S2 yang menjadi objek sengketa dicabut atau dinyatakan tidak sah apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, pihak tergugat mengajukan keberatan terhadap sejumlah dalil dan tuntutan tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Indah dalam mengajukan gugatan.

"Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas," kata Dedy.

Menurut Dedy, pengadilan juga perlu menguji dasar hukum sejumlah tuntutan yang diajukan penggugat. Beberapa di antaranya terkait permintaan permohonan maaf, pengembalian honorarium, dan pencabutan ijazah yang menjadi objek sengketa.

"Kami melihat ada beberapa tuntutan yang harus diperjelas dasar hukumnya, termasuk hubungan hukum antara penggugat dengan para tergugat," ujarnya.

 

UWP Pertanyakan Tuntutan Pencabutan Ijazah

UWP juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pencabutan ijazah. Pihak universitas menyatakan telah menjalankan proses penerimaan mahasiswa hingga perkuliahan Sukur berdasarkan prosedur akademik yang berlaku.

"Proses akademik yang dilakukan universitas memiliki prosedur dan ketentuan yang harus kami pertanggungjawabkan," kata pihak UWP dalam proses mediasi.

Karena para pihak masih memiliki perbedaan pandangan, hakim mediator meminta masing-masing pihak menyusun tanggapan dan keberatan secara tertulis.

Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam mediasi lanjutan. Pengadilan selanjutnya akan mengagendakan pertemuan setelah para pihak menyerahkan berkas tanggapan masing-masing.

Jika mediasi kembali gagal mencapai kesepakatan, perkara Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, sengketa terkait dugaan ketidakabsahan ijazah tersebut masih bergulir di PN Surabaya. Pengadilan nantinya akan menguji dalil penggugat serta bantahan para tergugat dalam tahapan persidangan berikutnya.