Logo

Jadi Tersangka Sejak 2025, eks Komisaris PT Maju Terus Kawan Belum Ditahan

Dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan
Reporter:,Editor:

Rabu, 02 September 2026 07:00 UTC

Jadi Tersangka Sejak 2025, eks Komisaris PT Maju Terus Kawan Belum Ditahan

Bobyanto Gunawan dan Mochamad Ali menunjukkan surat laporan polisi tentang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh eks Komisaris perusahaan pengelola pasar, Rabu, 2 September 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan terlapor Ismail, eks Komisaris PT Maju Terus Kawan dipertanyakan kuasa hukum korban.

Pemicunya, Ismail yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2025 hingga kini belum ditahan. Sementara, berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum atau P-19.

Kuasa hukum Mochamad Ali selaku korban, Bobyanto Gunawan, mengatakan perkara tersebut dilaporkan melalui LP/B/646/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Menurutnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail belum menjalani penahanan.

“Ini sampai dengan sekarang, dari tahun 2024, sudah ditetapkan tersangka di tahun 2025. Tapi sampai dengan sekarang, belum ada dilakukan penahanan,” kata Bobyanto, Rabu (2/9/2026).

Menurut Bobyanto, penyidik menyampaikan berkas perkara masih dalam proses pemenuhan petunjuk atau P-19 dari jaksa penuntut umum sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Ia menyebut berkas perkara tersebut telah tiga kali dikembalikan untuk dilengkapi.

“Sudah tiga kali berkas tersebut kembali lagi dan harus dipenuhi kembali. Nah, itu pertanyaan dari kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.

Bobyanto menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang perusahaan saat Ismail menjabat sebagai komisaris. Kliennya yang saat itu menjabat sebagai direktur disebut mengalami kerugian awal sekitar Rp3,25 miliar.

“Klien kami yang beratas nama Muhammad Ali mengalami kerugian sebagai direktur perusahaan senilai Rp3.250.000.000, kurang lebihnya di situ,” katanya.

Dugaan penggelapan tersebut, lanjut Bobyanto, turut berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pasar modern di Jalan Tanjung Sari. Bahkan, perusahaan disebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Perusahaan ini mengalami gangguan ekonomi karena ada penggelapan uang di dalam perusahaan itu yang dipakai secara pribadi. Sehingga perusahaan ini mengalami kegoyahan,” katanya.

Keterangan mengenai kerugian tersebut kemudian dijelaskan Mochamad Ali. Ia mengatakan dugaan penyalahgunaan dana diketahui melalui pemeriksaan internal perusahaan, termasuk penelusuran mutasi rekening dan pembukuan.

Setelah perkara masuk proses hukum, perusahaan juga melakukan audit eksternal. Menurut Ali, hasil audit tersebut menunjukkan nilai kerugian yang lebih besar, yakni mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Kerugian yang awalnya kurang lebih Rp3,2 miliaran itu tembus sampai Rp10 miliar lebih kalau enggak salah. Itu setelah dilakukan audit eksternal,” ujar Ali.

Ali menyebut salah satu temuan yang menurutnya paling menonjol adalah adanya transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi atas nama tersangka.

“Yang paling mencolok dari mutasi rekening itu ada transfer uang dari PT ke rekening pribadi atas nama tersangkanya,” katanya.

Ali berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian perusahaan. Namun, apabila upaya kekeluargaan tidak menemukan jalan keluar, ia meminta proses hukum dilanjutkan.

“Harapan saya sebenarnya ada asas kekeluargaan, uang yang diambil itu bisa dikembalikan untuk menutupi kerugian. Tapi kalau tidak, saya harap segera diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Bobyanto mengatakan Ismail sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris setelah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana undang-undang di Negara Republik Indonesia ini bisa tetap kita perjuangkan. Kerugiannya sudah ada, korbannya juga sudah ada, bagaimana kok ini tidak segera diproses,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adnan Sulistiyono membenarkan perkara tersebut masih berstatus P-19.

“Masih P-19,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai berkas atau petunjuk yang masih harus dilengkapi, Adnan mengatakan hal tersebut merupakan ranah jaksa peneliti.

“Itu ranahnya jaksa peneliti. Kami tidak bisa menyampaikan. Yang jelas ada hal-hal yang harus dipenuhi dan diperbaiki, baik materiil maupun formil dalam berkas dimaksud,” jelasnya.