Logo

Dua Pria Diciduk, Polisi Sita Lebih dari 50 Gram Sabu di Pajarakan Probolinggo

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 September 2026 08:24 UTC

Dua Pria Diciduk, Polisi Sita Lebih dari 50 Gram Sabu di Pajarakan Probolinggo

Petugas saat menggelandang tersangka ke tahanan. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Probolinggo, kembali dibongkar aparat kepolisian.

‎Satresnarkoba Polres Probolinggo, menangkap dua pria berinisial AP dan H yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Pajarakan.

‎Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

‎Berbekal laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada AP.

‎AP ditangkap polisi di depan rumahnya di wilayah Pajarakan saat hendak keluar menggunakan mobil. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.

‎Total berat kotor lima paket tersebut mencapai 50,71 gram.

‎Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.

‎Dari hasil penangkapan AP, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

‎Sehari kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pria berinisial H di Jalan Raya Kecamatan Pajarakan.

‎Dari tangan H, polisi menemukan uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil transaksi penjualan sabu.

‎Petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, mulai dari timbangan digital, bong atau alat isap, plastik klip kosong, telepon seluler, hingga kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

‎Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, Iptu Darmawan, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo.

‎“Pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu atensi utama Polres Probolinggo. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika,” katanya, Selasa, 01 September 2026.

‎Pengungkapan tersebut sekaligus menambah hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang saat ini digelar kepolisian.

‎Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

‎Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp 2 miliar.