Selasa, 01 September 2026 08:24 UTC

Petugas saat menggelandang tersangka ke tahanan. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Probolinggo, kembali dibongkar aparat kepolisian.
Satresnarkoba Polres Probolinggo, menangkap dua pria berinisial AP dan H yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Pajarakan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berbekal laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada AP.
AP ditangkap polisi di depan rumahnya di wilayah Pajarakan saat hendak keluar menggunakan mobil. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.
Total berat kotor lima paket tersebut mencapai 50,71 gram.
Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.
Dari hasil penangkapan AP, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
Sehari kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pria berinisial H di Jalan Raya Kecamatan Pajarakan.
Dari tangan H, polisi menemukan uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil transaksi penjualan sabu.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, mulai dari timbangan digital, bong atau alat isap, plastik klip kosong, telepon seluler, hingga kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, Iptu Darmawan, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo.
“Pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu atensi utama Polres Probolinggo. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika,” katanya, Selasa, 01 September 2026.
Pengungkapan tersebut sekaligus menambah hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang saat ini digelar kepolisian.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp 2 miliar.
