Logo

Penahanan Diperpanjang, Eks Dirut KBS Siapkan Praperadilan

Reporter:,Editor:

Senin, 31 August 2026 12:00 UTC

Penahanan Diperpanjang, Eks Dirut KBS Siapkan Praperadilan

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar saat ditahan Kejati Jatim, Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Dirut PDTS KBS), Choirul Anwar menyiapkan gugatan praperadilan setelah masa penahanannya diperpanjang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Choirul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024. Penasihat hukumnya masih mengkaji materi yang akan diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Penahanan awal Choirul dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Setelah masa penahanan berakhir, penyidik memperpanjang masa penahanannya.

“Iya, sudah diperpanjang penahanannya dan penangguhan tidak dikabulkan,” ujar penasihat hukum Choirul, Edward Dewaruci, saat dikonfirmasi, Senin, 31 Agustus 2026.

Edward mengatakan, tim hukum kini mulai mempersiapkan materi praperadilan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penetapan Choirul sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.

“Sepertinya kami siapkan praperadilannya karena sampai sekarang tidak ada tersangka lainnya, terutama dari pihak pejabat pemkot selaku ownership BUMD,” katanya.

Menurut Edward, pihaknya mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut karena PDTS KBS merupakan badan usaha milik daerah yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya.

Namun, dia belum membeberkan materi yang akan diajukan dalam permohonan praperadilan. Tim hukum masih mengkaji sejumlah aspek hukum dalam perkara tersebut. “Masih kami dalami dulu,” ujarnya.

Selain praperadilan, tim hukum juga mengkaji langkah terkait pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan masa penahanan Choirul telah diperpanjang. Penyidikan perkara tersebut juga masih berlangsung.

“Masih proses karena penahanan ada perpanjangan. Kami belum kopi (salinan dokumen), yang jelas proses masih berjalan,” kata Adnan.

Ia juga mengaku belum menerima secara resmi salinan dokumen permohonan penangguhan penahanan yang disebut telah diajukan pihak tersangka.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Choirul pertama kali disampaikan Kejati Jatim pada 21 Juli 2026. Saat itu, penyidik menyebut menemukan dugaan penyalahgunaan dana operasional KBS dalam kurun 2023-2024.

Choirul diduga mendesak staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan anggaran operasional yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif.

Berdasarkan penghitungan bersama BPKP Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kejati Jatim menyebut penyimpangan anggaran tersebut berdampak pada operasional KBS. Sejumlah kebutuhan, termasuk pakan satwa dan pemeliharaan fasilitas, disebut ikut terdampak.

Choirul dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Kejati Jatim juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana operasional KBS.