Logo

Eks Dirut KBS Siapkan Praperadilan, Begini Respon Penyidik Kejati Jatim

Reporter:,Editor:

Senin, 31 August 2026 12:30 UTC

Eks Dirut KBS Siapkan Praperadilan, Begini Respon Penyidik Kejati Jatim

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar saat ditahan Kejati Jatim, Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Dirut PDTS KBS) Choirul Anwar menyiapkan gugatan praperadilan.

Rencana ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan KBS.

Nantinya, Choirul bakal meminta aparat penegak hukum mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut terkait dalam perkara tersebut.

Rencana pengajuan praperadilan tersebut menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam proses penyidikan dugaan korupsi KBS yang hingga kini masih didalami Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak untuk memastikan rangkaian peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

"KBS belum (P21), KBS ini lagi kami dalami. Kita kan lagi audit bersama BPKN terkait potensi kerugian negara," katanya, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Franky, proses penyidikan belum sampai pada tahap pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan. Hingga kini, penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli. Selain itu, perhitungan potensi kerugian negara juga masih berjalan.

"Intinya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, terus ahli juga, dan berproses untuk perhitungan kerugian negara," ujarnya.

Ia mengatakan penyidik juga tengah memetakan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara apabila nantinya perkara tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Guna upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga sedang memetakan aset-aset apa yang bisa dilakukan penyitaan," katanya.

Sementara itu, terkait permintaan agar kemungkinan adanya tersangka lain turut diusut, Franky menyatakan penyidik masih mendalami keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Menurut dia, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

"Iya, masih kami dalami. Kemungkinan penambahan tersangka itu ada. Penyidik seobyektif mungkin dan segamblang mungkin menangani kasus ini," ujarnya.

Franky menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dengan demikian, penetapan pihak lain sebagai tersangka akan dilakukan apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang ditangani.

Di sisi lain, pengajuan praperadilan oleh Dirut KBS menjadi bagian dari upaya hukum tersangka untuk menguji proses penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam permohonan tersebut, pihak pemohon juga mempersoalkan perlunya aparat penegak hukum mendalami pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.